Anggaran Rutilahu untuk Warga Kota Sukabumi Capai Rp 23,432 Milyar Lebih

Petugas bidang Perumahan dan Permukiman bersama Fasilitator saat meninjau lokasi penerima manfaat di RW 008 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Selasa (17/11/2020). (Foto: Dok. Azis R)  

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanian (DPU PRPKP2) saat ini sedang membangun 1. 339 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.

 

Dari 1.339 unit rutilahu atau RTLH tersebut jumlahnya mencapai Rp. 23. 432,500,000 Milyar.

 

"Kalau dihitung nominalnya, rata-rata nilai bantuan per unit jumlahnya sebesar Rp. 17,5 juta dikali 1.339 unit, naka totalnya mencapai Rp. 23. 432,500,000 Milyar," kata Kasi Perumahan dan Pemukiman Rilda kepada sukabumiNews, ditemui di ruang kerjannya, Selasa (17/11/2020).

 

Rilda menambahkan, dari 1.339 unit rutilahu yang tersebar di hampir seluruh Kelurahan di Kota Sukabumi ini dibagi menjadi tiga program, diantaranya Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus (DAK) Perumahan Swadaya dan Bantuan Gubernur (Bangub) Provinsi Jawa Barat.

 

Rilda menjelaskan bahwa mengenai anggaran pihaknya tidak terlibat, lantaran bantuan tersebut merupakan program dari pusat melalui balai kementerian provinsi. Sedangkan tambah Rilda.

 

“Sebagai tim teknis kita hanya terlibat sebatas monitoring dan evaluasi saja,” tuturnya.


BACA Juga: 70 Persen dari 40 RTLH di Wilayah Desa Kadaleman Sudah Terealisasi

 

Labih lanjut Rilda mengatakan, terkait dengan program BSPS ini hampir semua kelurahan di kota Sukabumi semua sudah diajukan. Sementara untuk menetapkan lokasinya adalah kewenangan dari Kementerian PUPR.

 

“Kita hanya menerima lokasinya saja untuk jumlah yang diajukan sekjtar 1800 unit, sedangkan yang direalisasi sebanyak 1.339 unit,” ucap Rilda.

 

Dijelaskan Rilda bahwa program BSPS ini dilakukan beberapa tahap, dari tahap satu hingga tahap tiga, dan pemberian kuota ini dilaksanakan pada tahun berjalan. Misalnya saja, jelas Rilda, kita mendapatkan info dari Kementerian bahwa Kota Sukabumi mendapatkan tahap dua.

 

“Dari Info langsung tersebut kita tindaklanjuti dan kita usulkan, misalnya diusulkan sebanyak 500 hingga 600, namun yang di acc hanya setengahnya. Kenapa demikian, karena dilhat dari kemapuan kita, keaktifaan dan koordinasi terhadap kementerian itu, dan program ini dibantu oleh fasilitator dari orang kementerian," bebernya.

 

Kendati demikian, lanjut Rilda, DPU PRPKP2 bersyukur karena tahun ini Kota Sukabumi mendapatkan bantuan hingga mencapai seribu unit lebih jika dibandingkan dengan tahun sebelumnua yang hanya mendapat 800 unit.

 

“Karena Kementerian melihat antusias dan keaktifan kita, Alhamdulilah bantuan bisa bertambah banyak,” uncap Rilda.

 

Adapun sambung Rilda, mengenai persyaratan untuk mendapatkan bantuan Rutilahu ini diantaranya yaitu, memiliki rumah dalam kondisi rusak, masyarakat yang berpenghasilan rendah (member), minimal sudah berkeluarga, dan belum pernah mendapatkan bantuan kegiatan yang sejenis.

 

“Dan yang paling penting tanahnya milik sendiri serta tidak boleh rumah yang dikontrakkan,” pungkasnya.


BACA Juga: Haru, Penjual Gorengan di Surade Dapat Bantuan RTLH

 

Pewarta: Azis Ramdhani

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post