Ribuan Pelaku UMKM Kembali Dapat Bantuan dari Program UMKM yang Diperpanjang

Pelaku UMKM saat mengantri mengambil bantuan di Kantor DPKUMKM beberapa waktu lalu.  

sukabumNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Sebanyak 46 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kembali mendapat bantuan dari Pemerintah pusat melalui Dinas Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) senilai Rp 2,4 per orang.

 

Bantuan dari pemerintah yang diperuntukan bagi para pelaku UMKM ini sebelumnya telah digelontorkan. Namun program bantuan senilai Rp 2,4 per orang tersebut diperpanjang hingga pertengahan bulan November 2020 mendatang.


BACA: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Resmi Ditutup DPKUKM Kabupaten Sukabumi


"Sebanyak 46 ribu usulan pelaku UMKM ini terdiri dari dua cabang yakni cabang Kota Sukabumi sejumlah 19 ribu meliputi Kecamatan Sukalarang, Sukaraja, Sukabumi sampai dengan Tegal Buleud,” kata Kepala Bidang UMKM DPKUKM Kabupaten Sukabumi Nandang Sunandar kepada sukabumiNews melalui telepon seluler Senin (12/10/2020).

 

Sedangkan 27 rububu usulan pelaku UMKM lainnya, sambung Nandang, yaitu dari cabang Cibadak, meliputi Kecamatan Cicurug, Cibadak sampai dengan Palabuhanratu Cisolok, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

 

Nandang menjelaskan DPKUKM sebagai pengusul dengan jumlah usulan dari pelaku usaha masyarakat Kabupaten Sukabumi sebanyak 87 ribu yang telah divalidasi.

 

Adapun tutur Nandang, kewenang untuk memvalidasi, verifikasi dan eksekusi nya adalah dari pusat. Setelah dilakukan verifikasi, kemudian di-klaimsing dan ditetapkan serta di tanda tangani oleh deputi pembiayaan.

 

“Sesudah itu, baru dilimpahkan kepada dua Bank penyalur yaitu Bank BNI dan Bank BRI,” terang Nandang.

 

Diakui Nandang bahwa pihkanya pun tidak mengetahui berapa banyak dari jumlah 87 ribu ajuan pelaku usaha itu yang sudah dinyatakan lolos dan berhak menerimanya, lantaran ia tidak diberikan list atau penetapannya dari pusat. Ditegaskan Nandang banhwa Bank penyalur yang mengetahui jumlah tersebut.

 

"Pengusul itu terdapat 7 pintu yaitu pemerintah daerah melalui DPKUKM, Himbara Himpunan Bank, Asosiasi Bank BPR namun tidak masuk diwilayah Sukabumi, Koperasi, PNM, Pegadaian program ultra mikronya dan PIP dari Kementerian keuangan," tambahnya.

 

Sementara DPKUKM Kabupaten Sukabumi sambung Nandang hanya menerima surat dari Kementerian bahwa program UMKM ini diperpanjang hingga pertengahan November tahun 2020.

 

“Namun secara resmi kita belum melayangkan surat ke setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.


BACA Juga: Pemerintah Kucurkan Anggaran UMKMS enilai Rp2,8 Triliun untuk 12 Juta Pelaku UMKM


Pewarta : My Kuncir

Editor : Azis R/Red*

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post