PSHK: UU Ciptaker Tetap Sah Walaupun Tidak Ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo

Presiden Jokowi. (Foto: Net) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mengatakan jika UU Cipta Kerja Omnibus Law tetap sah walaupun tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

 

"Setelah sebuah RUU disetujui menjadi UU oleh DPR bersama Presiden, terdapat waktu 30 hari bagi Presiden untuk menandatanganinya. Namun, apabila Presiden tidak menandatanganinya, UU tetap sah meskipun tanpa tanda tangan Presiden," jelas PSHK seperti dikutip dari akun twitternya pada Senin (19/10/20200).


Namun, lanjut PSHK, masyarakat yang ingin menggugat lewat jalur hukum masih bisa dilakukan lewat jalur Mahkamah Konstitusi.

 

"Upaya hukum yang bisa dilakukan sesudah pengesahan itu adalah mengajukan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

 

Selain itu, PSHK juga menjelaskan bahwa setelah UU Cipta Kerja disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dalam Rapat Paripurna maka UU tersebut tidak boleh diedit.

 

"DPR memiliki waktu 7 hari untuk mempersiapkan hal-hal terkait teknis penulisan sebuah rancangan untuk bisa ditandatangani Presiden. Tapi, dalam waktu tersebut tidak boleh dilakukan perubahan apapun terhadap isi UU," imbuhnya.


BACA Juga: UU Ciptaker Digugat, Kejujuran MK Ditunggu: Nurani Vs Politis


MK, katanya, dapat menguji UU secara formil atau materiil. Jika MK mengabulkan uji formil, keseluruhan UU itu dinyatakan batal.

 

"Sedangkan uji materiil dilakukan untuk menilai apakan sebagian atau seluruh ketentuan dalam suatu UU bertentangan dengan konstitusi," tegas PSHK.

 

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU berlaku.

 

"Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden," bunyi pasal 73 ayat (1).

 

"Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan," bunyi pasal 73 ayat (2).


BACA Juga: Sebelum Teken UU Ciptaker, Jokowi Sebaiknya Sholat Istikharah Dulu


Pewarta : KBRN/DM

Editor : Red

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم