Lagi, Polres Sukabumi Kota Bekuk 9 Tersangka Pengedar Shabu Seberat 117,4 Gram dan Ribuan Obat Psikotropika

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni bersama Kabag Ops dan anggota lainnya memperlihatkan Barang Bukti hasil kejahatan para tersangka di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu (24/10/2020) malam. (Foto: Istimewa)  

sukabumNews.net, KOTA SUKABUMI – Seminggu belakangan ini Kepolisian Resor Sukabumi Kota Polda Jabar berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang psikotropika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

 

Kali ini Polres Sukabumi Kota pun membekuk 9 orang tersangka disertai dengan barang bukti (BB) diantaranya narkotika jenis shabu-shabu seberat 117,4 garm, pil ekstasi 37 butir, pil heximer 2166 butir, dan tramadol sebanyak 618 butir.

 

“Semua barang haram tersebut dikalkulasikan sekitar Rp 200 juta lebih," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam konferensi persnya di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu (24/10/2020) malam.

 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dari beberap tempat kejadian perkara (TKP) yakni di wilayah Kecamatan Warudoyong, Cikole, Gunungguruh, Cireunghas dan Kecamatan Sukalarang.


BACA Juga: Polisi 'Bungkus' 28 Unit Kendaraan Roda Dua Calon Geng Motor di Sukabumi

 

"Semua tersangka terjerat pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pasal 62 undang-undang Nomer 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," jelasnya.

 

Sumarni juga menjelaskan bahwa para pelaku atau tersangka merupakan pemain baru yang melakukan aksinya sekitar 1 bulan hingga 6 bulan.

 

“Mereka adalah (FKN) sebagai pengerdar shabu TKP di Warudoyong, (US), (GG alias U), (AN), (AN alias E), (BB) dan pengedar ekstasi berinisial (AI), (N alias A) sebagai pengedar tramadol dan Heximer,” jelasnya.

 

Adapun tambah Sumarni, modus operandi dalam peredaran kasus ini dilakukan dengan cara menyimpan, sistim tempel, bertemu langsung dan menjadi kurir dan ada yang sebagai pengguna shabu.


BACA Juga: Polisi Gerebek Tersangka Pengedar Narkotika Jaringan Internasional dan Amankan BB Sabu Seberat 402,38 Kg di Sukabumi

 

Pewarta: Azis Ramdhani

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post