Kejari Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pajak Reklame di Pemkot Kendari

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Shirley Sumuan saat menunjukkan kerugian negara yang dikembalikan (Foto: Ist)

sukabumiNews.net, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tersangka dan jumlah kerugian atas kasus korupsi pajak reklame di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2028-2019.

 

Kepala Kejari Kendari, Shirley Sumuan mengungkapkan, tersangka diketahui sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Kendari.

 

“Kami sudah tetapkan tersangka Jum’at kemarin,” ungkap Shirley kepada awak media, dikutip media patner sukabumiNews (FPRN/Inikatasultra), Selasa (13/10/2020).

 

“Tersangka satu orang, inisial I, laki-laki. Tersangka adalah ASN di Pemkot Kendari, Kepala Seksi di Bappenda,” jelasnya.

 

Terkait kerugian negara, Shirley menyebutkan ada Rp 256.393.000. “Itu berdasarkan audit dari BPKP,” imbuhnya.

 

Pengganti Said Muhammad ini mengatakan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepada tersangka I belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif dan ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

 

“Saat ini belum kami tahan. Kami baru tetapkan sebagai tersangka, kami periksa sebagai tersangka juga belum. Dalam waktu dekat akan kami periksa,” katanya.


Pewarta: Aroelkendari

Editor: INIKATASULTRA/FPRN

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم