Ismail Sabri: Individu yang Mengungkapkan Nama Pasien COVID-19 Dapat Dituntut

Ilustrasi: COVID-19

sukabumiNews, KUALALUMPUR – Menteri Pertahanan Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh dan tidak menjadi penyebar berita bohong.

 

“Setiap pihak yang mengungkapkan nama individu yang terinfeksi COVID-19 dapat dituntut,” katanya.

 

Dia menegaskan, Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH) tidak pernah mempublikasikan nama individu yang positif COVID-19 karena tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

 

“Sama halnya dengan instruksi karantina 14 hari, hanya Kementerian Kesehatan yang dapat mengeluarkan surat konfirmasi kepada individu apakah mereka memiliki kontak dekat dengan mereka yang positif COVID-19 atau memiliki gejala,” ungkapnya.

 

Dia juga menjelaskan bahwa Depkes akan menginformasikan tentang karantina selama 14 hari tersebut melalui surat yang akan dikirimkan kepada mereka yang terlibat.

 

Sementara itu, Ismail Sabri mengungkapkan, pihaknya mengetahui adanya berita bohong seperti penyebaran infeksi virus di beberapa supermarket dan bank yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

 

“Saya ingin tegaskan bahwa hanya Kemenkes yang dapat menentukan bahwa area publik tersebut memiliki kasus positif COVID-19,” tandas Ismail Sabri.

 

Karena itu, dia mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh dan tidak menyebarkan berita bohong.

 

“Mohon dicek dulu keabsahan beritanya sebelum disebarkan. Perlu diperhatikan penyebar juga bisa dituntut,” tutupnya.


BACA Juga: Tegas, Warga Negara dengan Lebih dari 150.000 Kasus Positif COVID-19 Dilarang Masuk Malaysia

 

Pewarta: Artro AWANI

Editor: AM.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post