Aliansi BEM Se-Sukabumi akan Kawal Surat Penolakan UU Ciptaker oleh DPRD untuk Memastikannya Sampai kepada Presiden

Koordinator Lapangan (ABSI) Alvi Hadi Saputra didampingi rekan-rekannya saat diwawancarai Wartawan di Depan Kantor DPRD Kota Sukabumi, Jum’at (16/13/2020). (Foto: Azis R) 

sukabumNews.net, KOTA SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi telah secara tegas menolak undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu).

 

Penolakan oleh DPRD Kota Sukabumi tersebut tertuang dalam surat bernomor : 172.4/652/DPRD perihal penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

 

Meskipun begitu, Perwakilan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Sukabumi akan melakukan pengawalan agar surat penolakan yang dikeluarkan tersebut DPRD Kota Sukabumi sampai ke tempat tujuan.


"Kami akan mengambil langkah pengawalan khususnya bagaimana surat penolakan yang dikeluarkan tersebut sampai ketempat yang dituju yakni kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Sekretariat Istana Negara dan dibaca langsung oleh Presiden," terang Ketua Koordinator lapangan (ABSI) Alvi Hadi Saputra kepada sukabumiNews di depan Kator DPRD Kota Sukabumi, Jum'at (16/10/2020).

 

Adapun kata Alvi, mengenai bagaimana langkah pengawalan yang akan dilakukannya sedang dipersiapkan, apakah rekan-rekan mahasiswa bersama DPR RI yang akan menyampaikan suratnya secara fisik kepada Presiden.

 

"Terkait dengan pengiriman surat penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslaw yang sudah dikirm melalui Fax, akan kita tanyakan bukti pengirimannya kepada Humas DPRD Kota Sukabumi," singkatnya.


BACA Juga: Akhirnya DPRD Kota Sukabumi Menolak Secara Resmi UU Cipta Kerja Omnibus Law

 

Pewarta : Azis Ramdhani

Editor : Red.

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم