Denda PSBB Jakarta Tembus Rp 4,6 Miliar

PSBB Jakarta
Petugas satpol PP menindak warga yang tidak mengenakan masker. (Foto: Dok. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Sejak denda Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diberlakukan, Pemerintah Provinsi telah menerima pemasukan denda senilai lebih dari Rp 4,6 miliar.

 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, denda sebanyak tersebut berasal dari para pelanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

 

"Lebih dari Rp4.6 miliar sudah uang yang terkumpul," ungkapnya di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).

 

Perlu diketahui, aturan denda diberlakukan sejak masa PSBB Transisi pada awal bulan Juni lalu. Aturan ini diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, Pergub Nomor 51 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

 

Dijelaskan politisi Partai Gerindra ini, denda sebanyak itu diperoleh dari tempat usaha maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker.

 

"Hasil dari denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, bagi unit usaha yang melanggar protokol Covid-19," jelasnya.

 

Maka dari itu, Riza pun mengimbau semua pihak menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak (physical distancing) atau 3M.

 

"Menurut para ahli, 70 persen kalau kita menggunakan masker itu akan mengurangi potensi penyebaran (Corona). Jadi sekarang obat yang paling efektif adalah 3 M. (Pakai) masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabu dengan air yang mengalir," jelas Riza.

 

Pewarta : KBRN

Editor : Red

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post