TKA di Kabupaten Sukabumi Didominasi Warga Negara Asal China

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. (Foto : Azis R - sukabumiNews)

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Warga Negara Asing (WNA) asal negara China rupanya telah mendominasi sebaran WNA di wilayah Kota, termasuk Kabupaten Sukabumi dan Cianjur, Jawa Barat. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi jumlah WNA asal China tersebut mencapai ratusan orang.

Humas Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi, Adi Heriyadi mengatakan, berdasarkan pendataan catatan periode Juni 2020, sedikitnya terdapat 136 warga kebangsaan China berada di wilayah kerja Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi.

"WNA kebangsaan China terkonsentrasi di beberapa titik di Kabupaten Sukabumi termasuk Kecamatan Cikembar," kata Adi kepada sukabumiNews, ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (12/8/2020).

BACA Juga: Imigrasi Kendari Sudah Kantongi Data dan Jenis Visa yang Dipakai 500 TKA China



Adi menjelaskan, sebaran terbanyak kedua didominasi oleh warga kebangsaan Taiwan yaitu sebanyak 107 orang, Korea Selatan sebanyak 104 orang, Malaysia 12 orang, dan Thailand 4 orang.

"Namun berdasarkan kepentingan, warga Taiwan dan Korea Selatan masuk ke wilayah Sukabumi untuk kepentingan pekerjaan sektor perindustrian seperti garmen," jelasnya.

Adi menyebut, jumlah TKA tersebut diambil dari jumlah lima terbanyak yang terdata di Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi. Sementara kata Adi, jumlah keseluruhan mencapai 852 orang.

"Dari 852 WNA itu, 715 di antaranya menggunakan jenis izin tinggal tetap (ITAP) dan 157 sisanya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS)," kata Adi.


Adi menuturkan, jumlah sebaran WNA di wilayah kerjanya pada periode Juni itu cenderung lebih sedikit dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Meski belum diketahui perbandingannya, namun kata Adi, hal itu diakibatkan oleh Pandemi Covid-19.

"Jika dilihat secara menyeluruh, jumlahnya berkurang secara bertahap. Hal itu karena mewabahnya Covid-19. Kebanyakan mereka pulang ke negara asalnya dan tidak kembali lagi," sambungnya.




Adi menyampaikan, untuk langkah pengawasan terhadap para WNA di wilayah kerjanya, Imigrasi kelas II Non TPI secara rutin melakukan melakukan pendataan berdasarkan pemetaan wilayah.

"Kita pun melakukan pengawasan berdasarkan aduan masyarakat. Kita akan merespon jika ada aduan dan jika terbukti ada WNA ilegal kita akan segera menangkap dan mendeportasi seperti kasus WNA India dan Mesir beberapa bulan lalu," pungkasnya.


Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post