Ternyata Pemegang Merek IKEA di Indonesia Tak Hanya Perusahaan Swedia

IKE Indonesia. (Foto : dok. Istimewa)

sukabumiNews.net, JAKARTA – Merek IKEA di dunia dikenal sebagai produsen perabotan rumah tangga dari Swedia keluaran Inter IKEA System BV. Tapi ternyata di Indonesia, merek itu tidak hanya dimiliki oleh konglomerat dunia Ingvar Kamprad tersebut.

Kasus terakhir yaitu Inter IKEA harus mengakui PT Ratania Khatulistiwa sebagai pemegang merek IKEA untuk kelas 20 dan 21 di Indonesia. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Inter IKEA menidurkan mereknya selama tiga tahun berturut-turut sehingga PT Ratania berhak memegang merek tersebut.

Berdasarkan situs merek resmi pemerintah negara-negara anggota ASEAN di www.asean-tmview.org, ternyata di Indonesia kepemilikan merek IKEA tidak hanya dimiliki Inter IKEA System BV dan PT Ratania semata.

Berikut adah daftar pemegang IKEA di Indonesia sebagaimana dikutip detik.com dari www.asean-tmview.org, beberapa waktu lalu:

1. PT CSMI

Perusahaan dari Bogor ini memiliki merek IKEA dengan sertifikat merek untuk kelas 20. Sertifikat ini dimiliki pada 29 Mei 2011 dan statusnya kini telah kedaluwarsa.

2. DH

DH memakai merek IKEA untuk toko pakaian, sepatu dan aksesoris. Hak merek ini keluar pada 20 Maret 2015 untuk merek kelas 35.

3. JW

JW mendaftarkan merek IKEA ke Kemenkum HAM untuk kelas 35. Status permohonan ini ended.

4. RJS

Seorang warga Permata Hijau, Jakarta Selatan juga memproses merek IKEA ke Kemenkum HAM dengan nomor D002013046841. Ia mengajukan merek IKEA untuk kelas 20 yaitu untuk produk seperti perabot rumah, kaca, bingkai, benda-benda dari kayu, bambu, rotan, furnitur, mebel,meja, rak dokumen, lemari.

5. IKEA Indonesia

Merek IKEA Indonesia dimiliki oleh warga Karang Mulya, Tangerang. Ia mengantongi sertifikat merek IDM000345964 untuk kategori kelas 35 yaitu penelitian pemasaran, pengkajian pemasaran, pengaturan pameran untuk tujuan dagang atau iklan, sales atau promosi penjualan (untuk orang lain), jasa akuntansi, pelelangan, pemeriksaan laporan keuangan/audit, peni1aian perusahaan konsultan niaga profesional dan sebagainya.

6. PT Ratania Khatulistiwa

Perusahaan asal Surabaya ini memenangkan sengketa di MA untuk kelas 20 dan 21. Kelas 20 yaitu:

Perabot-perabot rumah, cermin-cermin, bingkai gambar; benda-benda (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain) dari kayu, rotan.

Adapun kelas 21 yaitu:

Perkakas dan wadah-wadah untuk rumah tangga atau dapur (bukan dari logam mulia atau yang dilapisi logam mulia); gelas-gelas, porselin dan pecah belah dari tembikar yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain.

7. IKEA 168

Warga Cengkareng memiliki merek IKEA 168 dengan nomor register IDM000025501. Ia memiliki merek IKEA 168 untuk kelas 16, yaitu:
Alat-alat tulis, kertas-kertas, karton, barang-barang cetakan, map, stop map, ordner, alat pelubang kertas, staples, nietjes, lem kertas, celotape.

Sertifikat merek tersebut semuanya diurus dan dikeluarkan oleh di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM. Adapun IKEA dari Swedia merupakan akronim dari Ingvar, Kamprad, Elmatayd dan Agunnaryd dan disingkat IKEA.

Ingvar merintis usahanya sejak tahun 1943 dan kini telah membuka toko di 46 negara dengan pengunjung toko 700 juta orang pertahunnnya. Pada 2005, Forbes memposisikan Ingvar sebagai orang terkaya kelima di dunia dan dalam satu dasawarsa terakhir Ingvar tidak pernah keluar dari daftar 10 orang terkaya di dunia.

BACA Juga : Jabar Terima 17.500 Donasi Masker dan 250 Matras dari IKEA

Pewarta : Red/*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post