Polisi Kembali Bekuk Pengedar Sabu Siap Edar Seberat 100.65 Gram

Tersangka DW beserta Barang Bukti.

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap sekaligus menangkap DW (35), terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan obat-obatan tanpa izin edar.

DW dibekuk Polisi di dalam sebuah rumah di jalan Tipar Citamiang Sukabumi pada Jum'at (07/08/2020) sekitar jam 17.40 Wib, lalu.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu siap edar seberat total 100.65 gram.


Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto menyebut, barang haram tersebut masing-masing telah disiapkan pelaku didalam 60 buah plastik krip bening berukuran kecil, 9 buah plastik krip bening berukuran sedang dan 3 buah plastik krip bening yang disimpan pelaku di dalam bekas bungkus rokok.

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kita terhadap para pelaku dan jaringan narkoba yang sebelumnya berhasil kita tangkap," sebut AKP Ma'ruf, Selasa (11/8/2020).

BACA : Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu

Selain Shabu, kata Ma’ruf, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa obat-obatan sejenis Tramadol HCI tanpa ijin edar sebanyak 11.500 butir yang disimpan pelaku didalam sebuah tas hitam.



"Pengungkapan kasus narkoba ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang secara intens memberikan informasi kepada Kepolisian tentang kamtibmas bahkan peredaran narkoba yang terjadi," kata Ma'ruf.

AKP Ma’ruf menambahkan bahwa jika saja narkoba yang cukup banyak ini beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat, dapat dibayangkan, berapa banyak masyarakat yang akan jadi korban.

Oleh sebab itu lanjut, Ma’ruf, melalui pengungkapan ini, setidaknya kita telah menyelamatkan 400 orang dari jeratan narkoba. “Itu pun bila diasumsikan 1 gram shabu dikonsumsi oleh 4 orang," imbuhnya.

Ditegaskan Ma’ruf, jajaran Polres Sukabumi Kota akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Hingga saat ini, pelaku beserta barang bukti narkoba lainnya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

“Terhadap pelaku, Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98  ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum penjara seumur hidup," pungkasnya.

BACA Juga : Polisi Gerebek Tersangka Pengedar Narkotika Jaringan Internasional dan Amankan BB Sabu Seberat 402,38 Kg di Sukabumi

Pewarta : Telly NR
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post