KPAI Serukan agar Hukum kepada Pelaku Ekploitasi Seksual pada 305 Anak oleh WNA Segera Ditegakkan

Komisioner bidang TPPO dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah
Komisioner bidang TPPO dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (10/7/2020).

sukabumiNews.net, JAKARTA – Dalam satu bulan ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya 2 kasus besar tindak eksploitasi seksual pada anak yang dilakukan WNA kepada anak di bawah umur.

Pertama yang dilakukan oleh RAD, seorang DPO FBI Amerika kasus kredit 722 juta dolar AS yang lolos ke Indonesia, terciduk sedang melakukan Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA) pada remaja.

Kedua, ESKA yang diduga dilakukan warga Perancis hingga memakan korban hingga 305 anak sejak tahun 2015 dan terlacak menggunakan hotel sejak 2019 hingga 2020 di Jakarta.

Dalam sistem data KPAI sepanjang tahun 2019 tercatat 244 kasus dengan jumlah kasus tertinggi adalah anak korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak sebanyak 71 kasus, selain anak korban prostitusi 64 kasus, anak korban perdagangan 56 kasus dan anak korban pekerja 53 kasus.


KPAI memberikan apresiasi kepada Polda Metrojaya yang sudah mengungkap peristiwa ini, dengan terus mendorong pengembangan kasusnya agar hukum segera ditegakkan dan korban-korban ditemukan dan mendapat perlindungan.

“KPAI sangat prihatin dengan peristiwa tersebut dimana korban sangat banyak dan pelaku menggunakan modus yang sangat dekat degan anak-anak,” ujar Komisioner bidang Tindak Pidana Prdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (10/7/2020).

Dalam keterangan polisi eksploitasi pada anak dalam kasus ini dilakukan melalui cara Child Sex Groomer, istilah pendekatan secara emosional dan bujuk rayu untuk mengajak anak lebih dekat dan kemudian melakukan tindakan eksploitasi seksual.

Anak ditawari untuk jadi Foto model, kemudian diajak ke hotel, didandanin supaya terlihat menarik dan berakhir hingga persetubuhan. Semua aktivitas seksual ditemukan tersimpan dalam dokumentasi elektronik, berupa hasil foto dan rekaman video. Anak diberikan sejumlah uang kisaran Rp 250.000-1.000.000, untuk melayani tindakan bejatnya.

“KPAI sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, Kemensos RI, KPPPA, P2TP2A DKI Jakarta dan LPSK untuk memastikan perlindungan anak dan menemukan anak-anak tersebut berada, agar setiap anak mendapatkan perlindungan. Saat ini sudah teridentifikasi 17 anak dari ratusan anak tersebut untuk kemudian mendapat hak perlindungan,” ungkapnya.

Dikatakan Ai Maryati bahwa dari 305 korban, perlindungan berhasil menjangkau  6 anak.

“Saat ini data identifikasi korban di Polda Metro sudah mencapai 17 anak yang kemudian disampaikan kepada P2TP2A DKI untuk melakukan langkah perlindungan. Dalam koordinasi per hari ini sudah 6 anak yang teridentifikasi untuk dijangkau dan sedang dalam proses assessment. Hal ini mengharuskan seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja keras dalam mengungkap dan menemukan korban,” jelasnya.

Merespon yang disampaikan Mentri Sosial saat preskon di Polda Metro Jaya, bahwa Kemensos akan memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada korban kiranya membutuhkan percepatan untuk jangkauan kepada anak agar jumlah anak yang teridentifikasi segera bertambah dan segera mendapat perlindungan.

“Untuk itu, penting membentuk Tim Terpadu dalam menjalankan fungsi jangkauan dan rehabilitasi tersebut, baik kepolisian, P2TP2A dan Kemensos,” tandasnya.

BACA Juga : KPAI: Suntik Kebiri Hukuman Tepat bagi Paedofil

Pewarta : Didi Muryadi
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post