Polres Sukabumi Kota Ringkus 6 Tersangka Curat di Dua TKP dari 16 TKP yang Berhasil Diungkap

6 tersangka pelaku pencurian dan pemberatan (Curat)
6 tersangka pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang berhasil diringkus Polisi. 
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus 6 tersangka pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) spesialis pembobol rumah yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni dalam konferensi pers yang di gelar di Mako Polres Sukabumi Kota, Selasa (23/6/2020) mengungkapkan, kasus curat yang dilakukan 6 tersangka ini terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“3 Pelaku di TKP di Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh dan 3 pelaku lainnya di TKP wilayah Kelurahan Jayaraksa Kecamatan Baros,” ungkap AKBP Sumarni.

Dijelaskan AKBP Sumarni bahwa 3 pelaku dari TKP Gunungguruh yang berhasil diringkus Polisi yakni DR (28 tahun), ASJ (25), dan YS (39). Ketiga pelaku masih merupakan warga Kecamatan Gunungguruh.

Sementara 3 Pelaku di TKP Baros yang berhasil dibekuk yakni A (35 tahun) warga Sukaraja, HS (45) asal Cianjur, dan AB (55) asal Bogor.


BACA Juga : Polres Sukabumi Kota Berhasil Amankan 12 Pelaku Curanmor

"Untuk 3 tersangka di TKP Gunungguruh pelaku berhasil mengambil Handphone (HP) dan membawa kabur kendaraan motor Yamaha jenis Mio milik korban. Sedangkan 3 tersangka di TKP Kecamatan Baros merupakan spesialis yang mempunyai jejak rekam kejahatan residivis kasus yang sama, dan berhasil menggasak barang berharga di rumah Korban dengan membawa 1 unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat dan roda empat jenis Mitsubishi Mirage,” beber AKBP Sumarni.

Tidak hanya di 2 TKP, Kepolisian Resor Sukabumi Kota juga berhasil mengembangkan dan membongkar kasus aksi yang kerap dilakukan komplotan curat tersebut.

“Kita melakukan pengembangan kasus lainnya dengan tersangka yang sama yakni tersangka A, HS dan AB. Dari pengembangan kasus ini kita berhasil menemukan 16 TKP lainnya. Namun sementara yang berhasil diungkap baru 2 TKP. Kami minta doa dari masyarakat agar 14 TKP lainnya bisa diungkap,” ucap Kapolres wanita pertama di Sukabumi ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya komplotan spesialis pembobol rumah yang menggasak barang berharga itu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

BACA Juga : Polisi Gerebek Tersangka Pengedar Narkotika Jaringan Internasional dan Amankan BB Sabu Seberat 402,38 Kg di Sukabumi

BACA Juga : Polisi Bekuk Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Rawamangun

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post