Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia Berikan Maklumat Tegas Tolak RUU HIP

Waketum MUI KH Muhyiddin Junaidi (tengah) menyampaikan keterangan terkait pencegahan virus corona, di kantor MUI, Jakarta, Selasa (03/03/2020). FOTO: Istimewa Hidkom.  
Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu
sukabumiNews.net, JAKARTA – Dewan Pimpinan MUI Pusat dan 34 Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia memberikan maklumat tegas terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Maklumat bernomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020  ini dikeluarkan pada Jum’at, (12/6/2020).

MUI mencermati dengan seksama terhadap RUU HIP dan menyatakan tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut.

Menurut MUI, RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

“Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” kutip maklumat tersebut.

Lihat Maklumat DP MUI Pusat dan Provinsi di sini

MUI menyatakan bahwa memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut.

Pimpinan MUI juga meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan.

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” tambah maklumat tersebut.

MUI menghimbau kepada umat Islam Indonesia untuk waspada terdap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik. MUI juga mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila.

“Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.” Pungkas maklumat tersebut.*

BACA : RUU HIP Memeras Pancasila, Mengancam Agama dan Negara
Pewarta: Mwr/Hidkom
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post