Petinggi OJK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Danareksa

Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO : Istimewa) 
sukabumiNews.net, JAKARTA – Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas dan PT. Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

Saksi yang diperiksa sudah mulai menyeret dari luar PT Danareksa Sekuritas, yakni pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga PT. Bahana Sekuritas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyebut total ada delapan orang yang diperiksa hari ini, adalah:

1. Divisi Investing Finansing PT. Danareksa Sekuritas ) ;
2. Karyawan PT. Danareksa Sekuritas) ;
3. Kepala Unit Accaounting PT. Danareksa Sekuritas) ;
4. Eks. Direktur PT. Danareksa (persero) 2015-2017/Komisioner OJK)

"Keempat saksi yang merupakan pejabat dan mantan pejabat dari PT. Danareksa Sekuritas yang diperiksa dan digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa kepada PT. Evio Sekuritas," sebut Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).

Sementara itu, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, empat saksi untuk perkara Tipikor Danareksa PT. Aditya Tirta Renata semua berasal dari unsur luar PT. Danareksa Sekuiritas, yaitu :

1. Associate Direktor PT. CIMB Niaga Sekuritas) ;
2. Perwakilan Swasta ;
3. Managing Director PT. CIMB Niaga Sekuritas ) ;
4. Managing Diirector, Equity-Fixed Income Tranding & CRM pada PT. Bahana Sekuritas).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada tanggal 3 Juni 2015, dimana PT. Danareksa Sekuritas memberikan fasilitas pembiayaan repo kepada PT. Aditya Tirta Renata sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).

Pemberian fasilitas pembiayaan repo tersebut, dengan tenor (jangka waktu) selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 3 Juni 2015 sampai dengan 28 Mei 2016, dengan jaminan saham SIAP sebanyak 433.000.000 lembar (closing price 25 Mei 2015 senilai Rp. 231/ lembar) dan jaminan tambahan asset tetap berupa tanah seluas 5.555 m².

Sejak bulan Oktober 2015 pihak PT. Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar bunga dan pokok pinjaman atas fasilitas pembiayaan yang diberikan PT. Danareksa Sekuritas (macet) dan sesuai perjanjian apabila PT. Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok maka, PT. Danareksa Sekuritas dapat melakukan Forced Sell atas saham SIAP.

Namun, saham SIAP tersebut tidak dilakukan Forced Sell sampai dengan disuspensinya saham SIAP pada tanggal 6 November 2015. Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT. Aditya Tirta Renata, diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Surat Keputusan Komite Pengelola Resiko.

Pewarta/Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post