Sebanyak 39 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Warungkiara Diberikan Asimilasi di Rumahnya Masing-masing

Warga binaan Lapas Kelas IIB Warungkiara
sukabumiNews.net, WARUNGKIARA – Sebanyak 132 Narapidana yang terhitung sampai akhir Desember 2020 telah menjalani 1/2 dan 1/3 masa pidananya dikumpulkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara, di ruang sidang TPP Lapas kelas IIB Warung Kiara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jum’at (3/4/2020).

Mereka dikumpulkan guna mendapatkan pengarahan dari Kepala Lapas mengenai Pelaksanaan Permenkumham No.10 tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Dalam pengarahannya Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Warungkiara, Ahmad Tohari menyampaikan secara detail tentang isi dan maksud dari Permenkumham No 10 Tahun 2020 yang merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM dalam menyikapi pandemik COVID-19 yang ada di Indonesia saat ini.

“Hari ini sebanyak 26 warga binaan pemasyarakatan diberikan asimilasi di rumahnya masing-masing,” kata Ahmad Tohari dalam release yang diterima sukabumiNews, Jum’at.

Kalapas itu juga menjelaskan bahwa total warga binaan yang sudah diberikan asimilasi di rumahnya masing-masing sejak tanggal 1 april 2020 ini berjumlah 39 orang.

“Kesemuanya merupakan kasus pidana umum dan tidak mempunyai denda dan subsider (Pidana pengganti Denda)," pungkasnya.

BACA Juga : PDP Asal Cibodas Palabuhanratu Meninggal, Kadinkes: Warga Tak Usah Takut Menguburkan

Pewarta : Azis R
Editor : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post