Muhammadiyah Ikuti Protokol Pemerintah tentang Jenazah Korban Covid-19

Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nasir. (Foto Istimewa) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – PP Muhammadiyah memfatwakan tentang pengurusan jenazah pasien Covid-19 sejak meninggal dunia sampai dikuburkan. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran PP Muhammadiyah Nomor 02/Edr/I.0/E/202 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyebutkan, perawatan dan penanganan jenazah pasien Covid-19 dilakukan berdasarkan standar protokol kesehatan. Ihwal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 300 Menkes/SK/IV/2009 tentang Pedoman Penanggulangan Episenter Pandemi Influenza.

“Apabila dipandang darurat dan mendesak, jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani, dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggara jenazah dari paparan Covid-19,” kata Haedar dalam keterangannya, Sabtu (28/03).

Menurut Haedar, kewajiban memandikan dan mengafani jenazah pasien Covid-19 asalah hukum kondisi normal. Sedangkan dalam kondisi tidak normal dapat diberlakukan hukum darurat.

Haedar mengatakan, pertimbangan ini mengacu pada asas hukum syariah bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sejauh yang mampu dilakukannya.

Seperti yang diperintah Nabi SAW dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, tidak ada kemudaratan dan pemudaratan.

“Kemudaratan harus dihilangkan, kesulitan memberikan kemudahan, keadaan mendesak dipersamakan dengan keadaan darurat,” ujar Haedar.

“Kemudaratan dibatasi sesuai dengan kadarnya, dan mencegah mudarat lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat,” sambung dia seperti dikutip Jurnalislam.com.

Pewarta : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post