Komisi Fatwa MUI : Shalat Jumat Boleh Diganti Shalat Zuhur di Rumah

(Gambar Ilustrasi) 
sukabumiNews.net, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengimbau umat Muslim di wilayah yang terdapat kasus infeksi virus corona untuk tidak menunaikan shalat berjamaah di masjid sementara waktu.
              
Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat Muslim agar melakukan shalat wajib lima waktu di rumah masing-masing.

Begitu pun dengan shalat Jumat. Hasanuddin mengimbau tidak menunaikan shalat Jumat sementara waktu, dan diganti shalat zhuhur di rumah.

“Untuk shalat Jumat dan shalat lima waktu, bisa berjamaah di rumah bersama keluarga, sama anak, istri atau suami. Jadi bisa berjamaah di rumah masing-masing,” ujar dia.

BACA Juga: Fatwa Dewan Ulama Al Azhar Terkait Virus Corona: Boleh Tinggalkan Shalat Jumat dan Jamaah di Masjid

Namun, jika ingin tetap shalat berjamaah di masjid, maka diharuskan antara lain untuk membawa sajadah sendiri, masker, dan hal lain yang memang diperlukan secara pribadi.

Sedangkan untuk Muslim yang memiliki gejala corona, Komisi Fatwa MUI meminta tidak ke masjid sementara waktu.

“Bagi masyarakat Muslim yang ada gejala corona, tidak usah ke masjid dulu. (Beribadah) individu dulu, tidak secara massal,” ujar Hasanuddin.

Dia juga menjelaskan, hukum Islam memungkinkan alternatif seperti itu dengan catatan ada alasan yang mendasarinya.

Dia mengatakan, tidak ada hukum Islam yang bersifat wajib secara mutlak atau haram secara mutlak untuk siapa pun, kondisi apa pun, dan di manapun.

“Tidak ada yang seperti itu. Karena selalu ada alternatif, selalu ada solusi, ketika terjadi suatu hal yang perlu dipertimbangkan dan lebih diutamakan untuk kemaslahatan,” ujar dia.

BACA: Ini Fatwa Lengkap MUI tentang Ibadah di Tengah Wabah Corona

BACA Juga: Cegah Mudharat, MUI: Sementara Bersalaman Tanpa Menyentuh Tangan


Sumber: Republika
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post