Kantor Imigrasi Sukabumi Batasi Pelayanan Paspor Cegahan Penyebaran Virus Corona

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 yang sangat rentan terjadi di area publik, Kantor Imigrasi Sukabumi melakukan Pembatasan Permohonan Paspor di Kantor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan No.7, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.


Dengan adanya Pembatasan Pelayanan Paspor ini, atas nama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Adi memohon kepada masyarakat yang berkepentingan dengan Kantor Imigrasi dalam kondisi saat ini

“Mohon maaf, untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19), mulai tanggal 24 Maret 2020 pelayanan paspor pada Kantor Imigrasi Sukabumi dibatasi hanya melayani untuk kebutuhan mendesak saja,” ungkapnya, Selasa (24/3/2020).

Lebih lanjut Adi menjelaskan bahwa kebutuhan mendesak tersebut, khusus untuk:

1. Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter; dan
2. Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Apabila dalam kepentingan mendesak dapat menghubungi Hotline Imigrasi Sukabumi : 08111115945  dan 0266 243900,” singkatnya.

BACA : Di Tengah Isu Corona, Kantor Imigrasi Sukabumi Tetap Buka Pelayanan

Pewarta : Azis R
Editor : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post