Kang Emil Tetapkan UMK Jabar 2020, Karawang Masih di Urutan Pertama

sukabumiNews.net, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan rekomendasi besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020.

Dalam Surat Edaran, Kabupaten Karawang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jabar dengan besaran Rp 4.594.324,54. Sedangkan UMK terendah yaitu Kota Banjar dengan nilai Rp1.831.884,83.

Ridwan Kamil menekankan bahwa pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.

"Upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh," katanya.

Ketentuan upah bagi pekerja tersebut, kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu, berlaku juga untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan/atau bentuk-bentuk hubungan kerja lainnya yang menunjukkan pekerja telah bekerja lebih dari satu tahun di perusahaan yang sama, atau memiliki pengalaman kerja lebih dari satu tahun pada bidang yang sama meskipun di perusahaan yang berbeda, yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.

Lebih lanjut, Kang Emil menerangkan alasannya menetapkan UMK Jabar tahun 2020 dalam bentuk Surat Edaran (SE) sebagai solusi bagi perusahaan yang belum mampu mengupah karyawan sesuai rekomendasi UMK.

BACA Juga: Kang Emil Sebut Satu-Satunya Jalan untuk Tingkatkan Ekonomi yaitu Investasi

Berikut daftar UMK di Jabar Tahun 2020 seperti dikutip Sonora.ID beberapa waktu lalu.

Kabupaten Karawang (Rp4.594.324)
Kota Bekasi (Rp4.589.708)
Kabupaten Bekasi (Rp4.498.961)
Kota Depok (Rp4.202.105)
Kota Bogor (Rp4.169.806).
Kabupaten Bogor (Rp4.083.670)
Kabupaten Purwakarta (Rp4.039.067)
Kota Bandung (Rp3.623.778)
Kabupaten Bandung Barat (Rp3.145.427)
Kabupaten Sumedang (Rp3.139.275)
Kabupaten Bandung (Rp3.139.275)
Kota Cimahi (Rp3.139.274)
Kabupaten Sukabumi (Rp3.028.531)
Kabupaten Subang (Rp2.965.468).
Kabupaten Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
Kabupaten Indramayu (Rp2.297.931)
Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
Kota Cirebon (Rp2.219.487)
Kabupaten Cirebon (Rp2.196.416)
Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
Kabupaten Majalengka (Rp1.944.166)
Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
Kota Banjar (Rp1.831.884).
Pewarta: Kumairoh
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post