Seorang Penari Singa Diduga Memperkosa Seorang Siswi Berusia 14 Tahun di Taman Bermain

pelecehan seksual
Tersangka dikawal oleh seorang polisi yang berpakaian ke tempat pemerkosaan di Kanowit. (FOTO: Astro AWANI)  
sukabumiNews.net, KANOWIT – Seorang Penari Singa telah ditangkap karena diduga memperkosa seorang siswi berusia 14 tahun di taman bermain dekat Benteng Emma, Kanowit, Serawak, Malaysia, Kamis (30/1/2020), pukul 14:00 WMP (Waktu Piawai Malaysia).

Tersangka, yang juga duda berusia 41 tahun, ditangkap di rumahnya di Delta Road tak lama setelah laporan polisi diajukan oleh korban.

Wakil Kepala Polisi Distrik Kanowit, Inspektur Inspektur Tega Bilong mengatakan penyelidikan awal mengungkapkan bahwa korban, yang merupakan siswa kelas dua, telah dibawa oleh tersangka ke taman bermain untuk mengobrol sekitar jam 5.30 pagi hari Rabu.

"Ketika mereka berbicara di sana, tersangka meminta korban melakukan hubungan seks dan korban tidak berkelahi ketika celananya dibuka sementara pipinya dicium," katanya ketika dihubungi di sini.

Namun, kata Tega, korban kemudian meminta tersangka untuk berhenti berhubungan seks tetapi diabaikan.

Setelah memuaskan nafsunya sekitar tengah hari, tersangka bergegas ke lokasi lain untuk melakukan tarian singa.

"Setelah kembali ke rumah, korban diinterogasi oleh ibunya yang menerima informasi bahwa korban terlihat bersama tersangka di taman bermain.

"Korban berusaha menyangkal berhubungan seks dengan tersangka tetapi akhirnya mengungkapkan kebenaran setelah dipaksa oleh ibunya," Jelas Tega.

Tega mengatakan korban adalah anak kedua dari tiga bersaudara dan masih di sekolah.

Korban diketahui telah melakukan kontak dengan tersangka sebagai kekasih sejak mereka bertemu di kota Kanowit awal bulan ini.

Menanggapi informasi, tim Investigasi Kriminal Kanowit (JSJ IPD) lamgsung menuju ke sebuah rumah tanpa nama di Delta Road dan berhasil menangkap tersangka pada pukul 1.30 WPM pagi, Kamis (30/1/2020).

Menurut Tega, korban sekarang telah dirujuk ke Klinik Spesialis Rumah Sakit Sibu untuk pemeriksaan medis.

Dia menambahkan, kini tersangka ditahan di Kantor Polisi Kanowit sambil menunggu perintah penangkapan pada pukul 14:00 WMP, Kamis.

"Kasus ini kini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 376 KUHP tentang dugaan memperkosa anak di bawah umur," tambahnya.


Pewarta : Astro AWANI/Dede Abdul Haq
Editor : Red*/AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post