Coba Kabur, Dua Mantan Residivis Kasus Narkoba Ini Ditembak Petugas

residivis narkoba
sukabumiNews.net,  SERDANG BEDAGAI – Dua orang mantan residivis kasus Narkoba tahun 2017 lalu, Mahfil Azhar als Juar (37), dan Idriyan Syah alias Kabul (29) kembali diringkus tim operasional Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum, Sabtu (18/01/2020) menjelaskan kedua pengedar narkotika jenis sabu tersebut diringkus dari dua tempat berbeda pada Jumat (17/01/2020) pukul 16.00 Wib hingga 21.30 WIB.

“Kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat dilakukan pengembangan kasus dilapangan,” ujar AKBP Robin.

Dikatakan Kapolres, peringkusan tersangka Mahfil Azhar als Juar (37) warga Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai terjadi di Kampung Tempel Desa Penggalangan Kec.Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai (TKP I).

Sedangkan tersangka Idriyan Syah alias Kabul (29) beralamat di Dusun X Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Serdang Bedagai diringkus di Desa Cempedak Lobang Dusun V Kec. Sei Rampah Kab. Sergai (TKP II).

“Dari TKP 1 dengan tersangka Mahfil Azhar alias Juar ditemukan dan disita 1 buah dompet kecil warna hitam merah berisikan 10 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu berat bruto 2,98 gram,” terang Kapolres.

Sementara tambah Kapolres, dari TKP 2 dengan tersangka Idriyan Syah als Kabul ditemukan dan disita 1 buah dompet sedang berwarna biru pink berisikan 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,39 Gr dan 2 bungkus plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu berat bruto 12.03 Gr.

Dari tersangka Idriyan Syah alias Kabul juga beber Kapolres, disita 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah pipet yang digunakan sebagai sendok sabu.

“Total Sabu yang ditemukan dan disita dari kedua tersangka seberat 17,40 gram,” tuturnya.

Dijelskan Kapolres, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang jual beli narkotika di Kampung Tempel Desa Penggalangan Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai (TKP 1).

Setelah mengetahui lokasi yang dimaksud, tim langsung menuju lokasi dan melihat tersangka Mahfil Azhar alias Juar sedang berdiri di pingir tali air dan langsung diamankan sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari penggeledahan badan terhadap tersangka di temukan 1 buah dompet warna merah dari saku celana samping kiri. Setelah diinterogasi, tersangka Mahfil Azhar alias Juar menerangkan mendapatkan sabu dari Idriyan Syah alias Kabul warga Desa Firdaus,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Mahfil Azhar, selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap tersangka Idriyan Syah alias Kabul dan berhasil menangkap tersangka di Desa Cempedak Lobang sekitar pukul 21.30 WIB, yang selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan pengembangan dilapangan.

Kapolres menjelaskan, saat berada di depan kantor Kajari Sergai, tersangka Mahfil Azhar alias Juar mencoba melompati Kasat Narkoba dari mobil. Seketika dengan reflex terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan di vonis 2 tahun penjara.

Selanjutnya sambung Kapolres Kapolres Serdang Bedagai ini, tersangka Idriyan Syah alias Kabul memberi pengakuan dengan menyebut sabu diperolehnya dari W alias Botak warga Balidak.

Dijelaskan Kapolres, pada pengembangan dilapangan tersangka Idriyan Syah alias Kabul mencoba kabur. Oleh katena itu papar dia, Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tersangka tidak mengindahkannya.

“Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, terhadap tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kaki kanan tersangka tertembak,” bebernya.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke RSU. Sultan Sulaiman Sei Rampah dan telah mendapatkan pengobatan.

Pewarta: RH766/FPRN
Editor: Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم