Soal Komitmen Kerja, DPMD Pastikan Desa-Desa Bermasalah Ditindak Sesuai Mekanisme Hukum



sukabumiNews, SUKABUMI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memastikan lembaganya akan menindak tegas oknum kepala desa sesuai dengan mekanisme hukum yang ada, bila terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran dalam merealisasikan dana desa (DD).

Pasalnya, saat ini banyak informasi yang bersifat kritik di media sosial mengenai pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para oknum kepala desa, khususnya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan desa.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas PMD, Thendy Hendrayana kepada sukabumiNews saat ditemui pada acara Bimtek Panitia Pilkades di bilangan Sukabumi Indah Selabintana, Sukabumi, Kamis (04/06/2019) petang.
Thendy mengungkapkan, sebagai bentuk komitmen kerja, saat ini Dinas PMD sudah menerjunkan tim ke lapangan untuk menelisik informasi terkait dugaan pelanggaran realiasasi dana desa yang menyebar di Kabupaten Sukabumi. Informasi tersebut diakuinya didapat dari media sosial, melalui pemberitaan media massa dan dari hasil investigasi dan analisis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Kami mengapresiasi kepedulian semua pihak yang ikut serta untuk peduli pada sistem dan kinerja pemerintahan desa. Khususnya terhadap realisasi pembangunan di desa-desa. Jika terjadi pelanggaran, kami siap menerima aduan masyarakat dan akan menindak mereka sesuai mekanisme hukum," ungkapThendy.

Sebelumnya jelas Thendy, Dinas PMD sudah melakukan pengawasan berkala sebagai tindakan preventif untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang ada di desa-desa. Tentunya, tambah Dia, ada mekanisme yang harus diketahui oleh semua pihak agar tidak terjadi miskomunikasi dalam memahami tugas dan fungsi DPMD.

Lebih jauh Thendy mengungkapkan, dalam menangani desa-desa khususnya yang bermasalah, DPMD akan terlebih dulu mengklasifikasi masalah-masalah tersebut. Setelah dirasa cukup memenuhi syarat, maka akan dilakukan pemanggilan kepada desa bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawabannya. Setelah itu, staf berkapasitas akan turun ke lapangan dan melakukan analisis masalah.

“Jika dugaan pelanggarannya terlihat, pihak DPMD akan membuat berkas potensi desa bermasalah untuk selanjutnya berkordinasi dengan pihak-pihak berkapasitas seperti dengan Inspektorat dan memberikan laporannya kepada Bupati Sukabumi,” terangnya.

Untuk penindakan pelanggaran hukum, tutur Thendy, semuanya akan diproses sama tanpa kecuali.

“Tapi, semua ada mekanismenya. Rekan media, LSM bahkan masyarakat sekali pun akan kami respon dengan baik bila mendapati tindakan-tindakan pelanggaran dan akan segera kami tangani secepatnya," pungkas Kadis DPMD Kabupaten Sukabumi itu.

BACA Juga:
LSM cKOMPAK Pertanyakan Komitmen Dinas PMD dan Inspektorat Soal Pemeriksaan SPJ Keuangan Desa


Pewarta: Rio BG
Editor: Agus Setiawan
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post