Qanun Poligami Aceh Masih Sebatas Wacana

perda syariat
Dr. EMK Alidar, S.Ag., M.Hum. (Gambar Istimewa)*  
sukabumiNews, BANDA ACEH - Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr EMK Alidar SAg, menegaskan bahwa rencana pelegalan poligami di Aceh yang diatur di dalam Rancangan Qanun (Perda) Hukum Keluarga masih sebatas wacana yang berkembang dalam pembahasan di DPRA. Meski demikian, ia membenarkan draf rancangan qanun tersebut merupakan usulan pihaknya kepada DPRA.

“Itu masih sebatas wacana yang berkembang dari diskusi di DPRA dan itu menarik untuk didikusikan,” katanya di Banda Aceh, Ahad (7/7/2019), dikutip sukabumiNews dari laman Serambinews.

Alidar mengakui, Rancangan Qanun Hukum Keluarga ini merupakan usulan DSI, mengingat ada hal-hal yang perlu dibuat khusus untuk Aceh, misalnya calon pengantin (catin) harus bisa baca Alquran dan harus bebas narkoba. Usulan tersebut diajukan pada tahun 2018, tetapi karena pembahasannya tertunda, maka dimasukkan ke tahun 2019 dalam prolegda (progam legislasi daerah) yang pengesahannya ditargetkan pada September nanti.

Alidar mengatakan, selain dua ketentuan baru tersebut, ketentuan-ketentuan lainnya di dalam draf rancangan qanun, termasuk soal poligami dan syarat-syaratnya, merujuk pada ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

“Jadi yang diangkat di media itu adalah perkembangan dalam pembahasan di DPRA yang agak berbeda dengan usulan kami. Saya tidak tahu soal itu, karena pembahasan terakhir sekitar seminggu lalu belum sampai ke bab poligami. Mungkin dibahas pada pertemuan berikutnya dan saya tidak hadir,” ujarnya.

Meski demikian, ia tidak mempermasalahkan hal itu, sebab semua wacana dan sumbang pikir harus dimaksimalkan untuk menghasilkan Qanun Hukum Keluarga yang komprehensif dan mengayomi semua masyarakat dalam bidang hukum perkawinan.

Ia pun dapat memahami alur pikir anggota Komisi VII DPRA terkait poligami karena memang yang marak terjadi selama ini di Aceh adalah poligami liar melalui praktik nikah siri.

Apalagi Undang-Undang Perkawinan dan KHI menghalangi untuk berpoligami karena butuh syarat yang sangat ketat untuk itu. Sementara pernikahan siri yang konotasinya poligami terus terjadi di masyarakat Aceh.

BACA JugaQanun Poligami Aceh Menuai Pro Kontra

“Wacana dewan itu untuk menghindari poligami liar, karena memang poligami liar menyebabkan laki-laki tidak bertanggung jawab sehingga membuat perempuan terzalimi. Begitu juga anak-anak dan keturunan dari pasangan poligami liar, tidak mendapat perlindungan hukum dari negara. Ini fakta yang banyak terjadi di masyarakat kita,” ungkap Alidar.

Karena itu, lanjut dia, perlu ada solusi atau kebijakan khusus untuk menghindari terjadinya pernikahan siri. Misalnya, dengan menghukum pelaku nikah siri seperti yang dilakukan Pemerintah Malaysia.

“Di Malaysia, seseorang yang nikah siri kemudian ingin melegalkan, maka dia harus ke Mahkamah Syar’iyah. Nanti pengadilanlah yang memutuskan apakah dia dihukum penjara atau denda, setelah itu baru status nikah sirinya dilegalkan,” jelas Alidar.

“Di negara kita kan tidak ada jalan keluar (solusi) seperti itu. Negara kita seperti menutup habis celah tersebut,” tambahnya.

Nah, pembahasan yang dilakukan di DPRA dikatakan Alidar belum sampai pada tahap tersebut. “Pembahasan masih panjang, kita masih input semua masukan, akan ada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan paripurna,” tambahnya.

Terkait solusi apa yang diambil terkait dengan nikah siri, itu juga tergantung kesepakatan eksekutif dan legislatif nantinya. “Harus dilihat juga apakah solusi itu menyelesaikan masalah di masyarakat atau tidak? Kalau misalnya makin menimbulkan masalah, heboh, dan ribut, tentu nggak kita ambil solusi itu. Pemerintah kan nggak mau ambil risiko juga, kecuali memang semua pihak sudah sepakat, itu tidak ada masalah lagi,” demikian Alidar.

Artikel ini telah tayang di Serambinews dengan judul "Poligami Masih Sebatas Wacana"

Pewarta: AM.
Editor: Red.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post