Gugat KPU di MK, PBB Tegaskan Peraih Kursi ke-9 di Dapil Pangkalpinag 3

sukabumiNews, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) melalui kuasa hukum khusus yang diberikan kepada Firmansyah, S.H. M.H., dkk, memohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum khusunya di Daerah Pemilihan Pangkalpinang 3, Provinsi Bangka Belitung.

Kuasa Hukum PBB Edi Wirahadi, SH. MH saat membacakan permohonan di sidang panel 1 MK, Selasa (9/7/2019) | Foto: dok. Abadikini.* 
Hal tersebut dimohonkan oleh kuasa hukum khusus PBB kepada hakim MK pada sidang gugatan hari ke-4 sengketa PHPU DPR/DPRD Pileg 2019. Sidang hari ke-4 yang digelar Jumat (12/7/2019) tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

MK menyidangkan sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) di Provinsi Bangka Belitung (Babel) dengan Nomor 91-19-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Pengacara PBB yang ditugaskan untuk menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Bangka Belitung, Edi Wirahadi, SH. MH., mengatakan, terjadi pengurangan perolehan suara pemohon sebayak 1 suara, tepatnya di TPS 2, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang.

“Di TPS 2 tersebut, sebagaimana tertulis pada Form C1, atau Sertifikasi Hasil Penghitungan Suara, perolehan suara Pemohon adalah 14 suara yang terdiri dari, (a). Caleg nomor urut 1 bernama Taufik peroleh 3 suara. (b). Caleg nomor urut 2 Heri Suseno Putro, SH peroleh 2 suara, (c). Caleg nomor urut 4 Wahyuddin peroleh 1 suara, dan (d). Caleg nomor urut 8 Riska Amelia memperoleh 8 suara,” kata Edi saat menyampaikan permohon di sidang PHPU MK, seperti dikutip Abadikini (Ak).

Namun, kata Edi, saat perolehan suara pemohon itu dipindahkan ke Form DAA1 hanya di tulis 13 suara, terjadi pengurangan 1 suara di Caleg nomor urut 1 Taufik yang seharusnya 3 ditulis 2.

“Terhadap pengurangan 1 suara milik pemohon di DAA1 itu pun tidak dilakukan perbaikan oleh pihak termohon pada rekap DA1 tingkat Kabupaten sehingga jumlah akumulasi perolehan suara pemohon di Kecamatan Gerunggang yang seharusnya 319 suara menjadi hanya 318 suara,” ujar Edi.

Selain itu terang Edi, terjadi juga penambahan perolehan suara Partai Nasdem sebesar 3 suara, tepatnya di TPS 004 Kelurahan Gedung Nasional (Genas), Kecamatan Taman Sari.

“Berdasarkan dokumen C1, perolehan suara Partai Nasdem di TPS 004, sebagai berikut yang mulia, (a) Suara Partai Nadem 6, (b) Caleg nomor urut 2 Riduan Nasrul, memperoleh 4 suara, (c) Caleg Jamilah peroleh 1 suara, (d) Caleg Johardi peroleh 9 suara. sehingga total perolehan suara Partai Nasdem di TPS 004 adalah sebanyak 20 suara," tegas Edi, seraya melanjutkan, "Akan Tetapi, pada sertifikat hasil penghitungan suara di TPS 004, formulis C1 itu suara Partai Nasdem ditulis sebanyak 21 suara, sehingga terjadi penambahan 1 suara akibat kesalahan penjumlahan oleh pihak Termohon,” bebernya.

Tidak hanya itu jelas Edi, kesalahan penjumlahan suara terterjadi yang sebelumnya di C1 TPS 004 ditulis 21 suara di rekap DAA1 ditulis 23 suara sehingga jumlah suara Partai Nasdem bertambah 3 suara. “Sehingga akumulasi jumlah suara perolehan Partai Nasdem di Kecamatan Taman Sari yang seharusnya 159 suara menjadi 162 suara,” tegas Edi.

Untuk itu, lanjut Edi, Kuasa hukum PBB memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU di daerah pemilihan Kota Pangkalpinang 3, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. “Sekaligus menegaskan dan meminta kempali kepada MK untuk memerintahkan kepada KPU supaya menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peraih kursi ke-9 menggantikan Partai Nasdem di dapil Kota Pangkalpinang 3.

Adapun jelas Edi, urutan peraih kursi tersebut adalah sebagai berikut;

Peraih Kursi Pertama Partai Gerindra (3.659 suara), Kursi kedua Partai PPP (3.545 suara), Kursi ketiga Partai Golkar (3.337 suara), Kursi keempat Partai PDIP (3.303 suara), Kursi kelima Partai Demokrat (3.044 suara), Kursi Keenam Partai PKS (2.713 suara), Kursi ketujuh Partai PKB (2.003 suara), Kursi kedelapan Partai PAN (1.994 suara), dan Kursi kesembilan (kursi terakhir) diraih Partai Bulan Bintang (PBB) (1.822 suara) menggantikan Partai Nasdem (1.819 suara).


Pewarta: Ak.
Editor: Red.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post