Profil 9 Hakim Konstitusi yang Mengadili Gugatan Pilpres 2019

Gedung Mahkamah Konsitusi  
Para hakim konstitusi yang memimpin persidangan PHPU perkara Pilpres 2019 telah puluhan tahun berkarier di dunia hukum dan menguasai hukum tata negara.

sukabumiNews, JAKARTA – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan perkara Pilpres di Mahkamah Konstitusi telah digelar Jumat (14/6). Kubu calon presiden dan calon wakil presiden 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menjadi pihak pemohon dalam sidang tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon sedangkan capres dan cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.

Sidang sengketa PHPU ini memiliki sejumlah tahapan. Sidang 14 Juni 2019 merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan. Pada 17-24 Juni 2019 merupakan tahap pemeriksaan persidangan. Tahap selanjutnya, rapat permusyawaratan hakim pada 25-27 Juni 2019.  Sidang pengucapan keputusan akan dilaksanakan pada 28 Juni 2019. Setelah itu, pada 28 Juni-2 Juli akan diserahkan salinan putusan dan pemuatan laman.

Putusan perkara perselisihan sengketa Pilpres 2019 akan berada di tangan sembilan hakim konstitusi. Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebutkan, hakim konstitusi memutus perkara sengketa berdasarkan tiga hal, yaitu fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim.

Siapa saja sembilan hakim konstitusi tersebut? Berikut ini profil singkat dari parahakim konstitusi.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم