Resmi! Prabowo Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres di MK

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). [FOTO: KOMPAS.com/JESSI CARINA]
-- 
sukabumiNews, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.

Gugatan tersebut diajukan kedua pasangan tersebut jelang tenggat akhir pendaftaran. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi tiba di gedung MK pada pukul 22.35 WIB.

Tampak hadir Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Hashim Djojohadikusumo dan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto beserta anggota tim Denny Indrayana. Sedangkan Prabowo dan Sandiaga tak tampak dalam kesempatan tersebut.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan umum. Kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi daftar alat bukti. Mudah-mudahan kita bisa melengkapi daftar alat bukti yang dibutuhkan," ujar Bambang, dikutip dari CNBC Indonesia.

Menurut dia, gugatan diajukan sebagai bagian penting untuk mewujudkan negara hukum. Lebih lanjut, Bambang sempat mengutarakan kekecewaannya.

"Untuk sampai ke sini effort-nya harus dicegat di mana-mana. Kami harap persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi. Saya percaya MK tidak punya maksud apapun," katanya.

"Secara resmi saya sampaikan permohonan resminya," lanjut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Setelah pendaftaran ini, bagaimana tahapan-tahapan yang akan dilalui BPN Prabowo-Sandi?

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, berkas sengketa yang diajukan pemohon akan dilakukan pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 11 Juni 2019.

Di hari yang sama, akan disampaikan penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah itu, pada 14 Juni 2019, berkas akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana oleh hakim MK, sekaligus penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Kemudian pada periode 17 Juni hingga 24 Juni 2019, akan dilakukan pemeriksaan persidangan. Setelah proses pemeriksaan selesai, pada periode 25 Juni-27 Juni 2019, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

Adapun sidang pengucapan putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penanganan sengketa Pilpres di MK akan dibatas selama 14 hari kerja. [Red*]

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post