Polsek Kalideres Bekuk 2 Pria Pembawa Sabu dan Pil Ekstasi

sukabumiNews, JAKARTA - Kepolisian Sektor Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan Narkoba antar Provinsi. Dua orang tersangka berinisial LKH (41) dan H (34) berhasil dibekuk polisi lantaran kedapatan ingin mengedarkan narkoba.

Terungkapnya jaringan narkoba tersebut berawal dari anggota Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar mengamankan seorang laki-laki (LKH) yang dicurigai akan berbuat kejahatan. Setelah digeledah ternyata di dalam kantong celananya ditemukan kantong plastik berisi cangklong dan beberapa kunci rumah.

"Dari penggeledahan tersebut, kami temukan barang bukti 8017 butir pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total seberat 2072 gram sabu," ungkap Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra, Kamis (30/05/19).

Dengan ditangkapnya LKH, polisi kemudian melakukan pengembangan, dan melakukan penggeledahan di tempat tinggal LKH yang beralamat di Apartemen  City Resort, Cengkareng Jakarta Barat.

Di tempat itu polisi berhasil menangkap tersangka H alias A, yang merupakan kaki tangan dari LKH. "Tersangka H kita tangkap di kamar kost Perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang bukti berupa 465 butir pil ekstasi," jelas Indra.

Indra menambahkan bahwa menurut pengakuan tersangka, Barang Haram Ini akan diedarkan saat malam takbiran.

Masih tambah Indra, berdasarkan keterangan tersangka LKH, ia juga membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba baru jenis cair.

"Barang bukti tersebut didapat oleh tersangka LKH setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari daerah Rantau Prapat Sumatera Utara, namun dibelokkan oleh tersangka," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika.


Pewarta: Didi Muryadi
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post