Forum Warga Sukabumi Melawan, Kembali Gelar Aksi di PTUN Bandung terkait gugatan IMB Pabrik Semen PT SCG

Aksi FWSM pada sidangan ke-13 di PTUN Bandung terkait gugatan IMB Pabrik Semen PT. Siam Cement Group (SCG), Kamis (23/5/2019)
-- 
sukabumiNews, BANDUNG – Sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Sukabumi Melawan (FWSM) beserta para korban pabrik semen di 4 dusun Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Jawa Barat kembali melakukan aksi di depan Gudung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jln. Diponegoro No 34 Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/5/2019). Aksi mereka dilakukan pada persidangan ke-13 terkait gugatan IMB Pabrik Semen PT. Siam Cement Group (SCG).

Pihak tergugat adalah Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dan tergugat intervensi PT SCG/Semen Jawa, nomor perkara 127/G/LH/2018/PTUN.BDG dan klasifikasi perkara mengenai hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di PTUN Bandung. Persidangan ke-13 ini mengagendakan pembacaan Kesimpulan Para Pihak  baik dari pihak penggugat maupun pihak tergugat.

Pada setiap persidangan penyampaian bukti dan fakta, penggugat fokus pada proses dalam penyusunan dokumen perizinan pembangunan dan lingkungan yang tidak melibatkan warga terdampak secara langsung.

“Dalam proses sidang yang berlangsung sebelumnya Pemkab Sukabumi sebagai tergugat dan Perusahaan PT. Siam Cement Group (SCG) sebagai tergugat intervensi tidak menjelaskan secara utuh bagaimana proses sosialisasi yang melibatkan warga yang akan terdampak langsung dari rencana pembangunan pabrik semen," ujar Wahyudin, Staf Ahli Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat kepada Wartawan pesan tertulis yang diterima sukabumiNews.

Lebih jauh Wahyudin menjelaskan Pemkab Sukabumi hanya menyampaikan proses sosialisasi dilakukan dengan pemerintah desa dan para tokoh masyarakat setempat. Pihak tergugat tidak menjelaskan bahwa masyarakat yang akan terdampak dilibatkan dalam sosialisasi.

"Padahal jika mengacu terhadap Permen LH No 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan Hidup, seharusnya sosialisasi mengutamakan  warga yang terkena dampak langsung pembangunan pabrik semen," jelasnya.

Sementara itu Salah seorang penggugat saudara Eman Sopandi menuturkan, Pemkab Sukabumi maupun perusahaan tidak bisa membuktikan secara utuh bahwa IMB yang dimiliki tidak melalui proses yang seharusnya dilakukan sebagaimana aturan perundang-undangan.

"Pada faktanya pemerintah dan perusahaan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan terdampak langsung, sosialisasi hanya dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa, Rt, Rw dan Tokoh masyarakat yang tidak merepresentatikan masyarakat terdampak secara langsung dan saya menilai bahwa para perwakilan yang hadir pun tidak melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat lainnya secara utuh,” ungkap Eman Sopandi.

Masih ditempat yang sama, Endah sebagai Penggugat dari Dusun Pangleseran menuturkan, saya melihat bahwa setiap hal-hal yang dipertanyakan oleh hakim kepada para tergugat tidak bisa dijawab sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Salah satu contohnya apakah papan informasi dipasang oleh tergugat, tergugat menyampaikan dipasang namun lokasinya berada di dalam sehingga bisa jadi papan tersebut tidak terlihat oleh masyarakat sekitar dampak.

"Sementara yang warga ketahui papan informasi tersebut harus terlihat jelas oleh masyarakat sekitar, contoh kedua apakah pada proses diskusi publik melibatkan warga, tergugat menyampaikan terwakili, namun warga yang ada di empat dusun yang menolak saat ini tidak dihadirkan dalam diskusi publik, hal ini juga tidak menjawab terhadap keluhan kami yang mana kami tidak pernah merasa terlibat dalam diskusi publik tentang rencana pembangunan pabrik semen di kampung kami," tuturnya.

Dalam penyampaian kesimpulan ini, warga meyakini bahwa dalam setiap persidangan warga korban sebagai pihak penggugat sudah mengirimkan dan menyampaikan setiap alat bukti dan fakta yang cukup dan dapat memperkuat adanya pelanggaran prosedur perizinan lingkungan dan pembangunan yang dilakukan oleh pihak tergugat dan tergugat intervensi kepada majelis hakim.

“Sementara, pihak tergugat tidak memberikan cukup bukti dan saksi yang melemahkan bukti dan keterangan pihak penggugat." Pungkas Staf Ahli Advokasi Hukum Walhi Jabar.


Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post