SUKABUMINEWS.net – Bila
Pemda banyak alasan tidak mau memberikan kesejahteraan, dalam hal ini SK
Walikota sebagai jembatan, Pemda sama saja dengan tidak cinta terhadap kota
yang dipimin, umumnya cinta kepada bangsanya.
Ungkapan tersebut
diutarakan Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Sukabumi, Nanan Surahman melalui tulisan yang
diterima sukabumiNews, Ahad (23/12).
Menyikapi persoalan ini, FHI memamdang bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidup,
sebenarnya Honorer sangat lah sanggup. Buktinya pada kenyataan hari ini banyak
honorer yang bisa menguliahkan anaknya sendiri, memiliki rumah, bahkan memiliki mobil sendiri.
"Tapi ingat,
dengan tidak sejahteranya guru honorer, kita bisa bayangkan para pelajar hari
ini. Perilaku mereka tidak sesuai harapan, terlibat tawuran, sex bebas, narkoba
dan lain sebagainya," kata Nanan.
"Bagaimana 10
atau 20 tahun kedepan bangsa ini akan dipimpin generasi tawuran dan generasi
narkoba?" Tanya Ketua FHI yang sekaligus selaku Pembina Presidium Peduli Honorer
Indonesia (PPHI) itu.
Dia menuturkan,
Sebagai mana diketahui bersama dalam Bab XI Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 Undang-Undnag
No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah
No.74 Tahun 2008 tentang Guru, yang menyatakan bahwa tugas guru bukan hanya
sebatas ngajar.
"Akan tetapi
harus membuat perencanaan, melaksanakan pembelajaran, evaluasi, analisa,
membimbing, dan lain sebagainya," jelas dia.
Kini pertanyaannya,
lanjut dia, apakah guru honorer masih punya waktu melakukan itu semua padahal
mereka harus nyambi pada profesi lain?
Jadi, tambah Nanan,
bila tidak mau mensejahterakan guru, maka para pejabat terkait, tidak cinta
terhadap bangsa ini.
"Bila mereka
cukup untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga serta ada jaminan-jaminan lainnya, buat apa harus cape-cape nyambi ditempat lain," tambahnya
lagi.
Oleh sebab itu selaku Pembina PPHI pihaknya mengajak kepada Honorer untuk menyatukan
tekad, dan satu komando.
"Jangan merasa
nyaman dengan status THL yang kalian genggam hari ini, dengan aturan
seabreg," tegasnya.
"Apakah kalian
bisa sejahtera, hingga melupakan kekompakan untuk berjuang. Apakah honorer usia
35 tahun ke bawah bisa gampang begitu saja jadi PNS. Dan apakah Honorer usia 35
tahun keatas bisa serta-merta jadi P3K?" Tanya Nanan.
"Baca
persyaratan P3K poin 5. Di point 5 itu
syarat P3K adalah pelamar yang sudah memiliki sertifikat profesi," jelas dia.
"Apakah kalian
punya sertifikat pendidik?" Tanyanya dia.
Post a Comment
Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas