Direktur FITRA Sukabumi: Lima Catatan Kesalahan Berulang Pengelolaan Keuangan Pemkab Sukabumi

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi
Sukabumi, SUKABUMINEWS.net – Kepemimpinan Marwan-Adjo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terlihat tak mengarah pada visi–misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Janji politik “Sukabumi Lebih Baik” buyar orientasi dan terkesan stagnan. 

Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi, AA Hasan berpendapat hal itu disebabkan pengelolaan keuangan yang kurang professional dan minimnya publikasi laporan kinerja dan akuntabelitas instansi pemerintah yang menjadi kewajiban Pemda setiap tahun. 

“Inilah dua indikator besarnya sehingga masyarakat tidak mengetahui apa saja yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Sukabumi untuk mencapai ‘Sukabumi Lebih Baik’,” kata AA Hasan dalam press release yang diterima sukabumiNews, Senin (17/12/2018). 

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun 2018, lanjut AA Hasan, ada lima catatan pengelolaan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2017. 

Lima catatan tersebut, terang Hasan yaitu: 

1.    Pemkab Sukabumi tidak tertib dalam Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Persediaan, hal ini tercermin dari ditemukan kembali terjadi permasalahan yang sama, yakni terdapat 7 OPD dan 26 Kecamatan yang tidak menyampaikan laporan penatausahaan persediaan secara rutin setiap bulannya kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, hal serupa terjadi juga pada TA. 2016. 

2.    Pemkab Sukabumi tidak tertib dalam Penatausahaan Piutang Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan. Sesuai data rincian piutang pajak daerah Non PBB dan BPHTB diketahui tahun 2017 terdapat 3.187 ketetapan dengan nilai sebesar Rp1.682.587.074,40 yang belum diterima pembayarannya di kas daerah.

3.    Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah belum menatausahakan dana bergulir secara memadai dan Kebijakan Akuntansi atas Dana Bergulir tidak sesuai ketentuan. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa Program Dana Bergulir dikelola dan dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah melalui BPR Kabupaten Sukabumi pada Neraca per 31 Desember 2017 sebesar Rp 376.078.365,00. Setelah diaudit oleh BPK diketahui bahwa Dana Bergulir disalurkan melalui empat program yaitu :Dakabalarea, Kopjam, PKL, dan Mikro yang disalurkan sebesar Rp1.352.500.000,00 dikategorikan sebagai dapat direalisasikan sebesar Rp 376.078.365,00; dan tidak dapat direalisasikan sebesar Rp 976.421.635,00. 

4.    Pemkab Sukabumi tidak tertib dalam Penatausahaan Barang Milik Daerah, hal ini tercermin dari tiga masalah pokok, yaitu : 1). Perhitungan Kapitalisasi Aset Tetap tidak sesuai ketentuan; 2). Pencatatan Data Kendaraan dalam kartu inventarisir barang (KIB) B Belum Memadai; dan 3). Aset Tetap Tanah sebanyak 1.299 bidang belum bersertifikat. 

5.    Pemkab Sukabumi melakukan Kesalahan Penganggaran Belanja Pegawai, Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp4.355.763.000,00. 

Hasan juga menjelaskan bahwa lima masalah itu seringkali berulang dari tahun ke tahun. Oleh sebab itu, Hasan menghimbau kepada Bupati dan Wakil Bupati supaya serius melakukan kontrol dan pembinaan kepada setiap OPD dan memperkuat peran inspektorat daerah. 

“Pertanyaannya adalah sejauh mana kontrol SAKIP setiap OPD yang dilakukan oleh Kepala Daerah?,” pungkas Direktur FITRA Sukabumi.(Red*)

1 Comments

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

  1. Maap izin bertanya, 7 OPD yang tidak melakukan pelaporan tepat waktu OPD mana saja yah kang?

    ReplyDelete

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post