Sebelum Ditangkap Polisi karena Sabu, YK Sudah Mundur dari Bacaleg

Jajaran pengurus DPD Partai Perindo Kota Sukabumi dikenal karena kekompakannya  pada setiap momentum politik dan selalu menjadi bagian dari proses demokrasi dan politik di Kota Sukabumi. [Istimewa] 


sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI - Pengurus Partai Perindo Kota Sukabumi memastikan, pihaknya tidak akan segan-segan memecat pengurus, kader, dan anggota yang terlibat kasus narkoba. Tidakan itu pula yang dijatuhkan pada salah satu bacaleg dari partai tersebut, YK (46), yang ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Kami telah mengeluarkan surat pemecatan untuk yang bersangkutan terhitung hari ini," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Sukabumi, Adinda Maulana dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (31/8/2018).

Sebenarnya, ujar Adinda, YK sudah bukan kader dan bacaleg Partai Perindo ketika ditangkap oleh polisi. Karena YK pada tanggal 24 Agustus 2018 telah mengundurkan diri sebagai bacaleg Partai Perindo Kota Sukabumi dikarenakan kesibukan pekerjaan dan kendala ekonomi keluarga yang tidak mendukung.
"Dia memang orang sibuk dengan pekerjaannya. Jadi mundur juga dari bacaleg," jelas Adinda.

Sejak beberapa hari yang lalu, jajaran DPD Perindo Kota Sukabumi sudah mengurus penggantian YK dari posisi bacaleg oleh nama lain ke KPU. Proses penggantian tersebut telah dimulai diurus sejak YK mengajukan pengunduran diri. DPD Perindo makin diperkencang ketika bacaleg nomor urut 4 dari Dapil Kota Sukabumi 1 itu terciduk oleh polisi,

Adinda menambahkan, asalnya YK bukanlah kader Partai Perindo. Dia bergabung dengan Perindo ketika mendaftarkan diri menjadi bacaleg. Sewaktu pemeriksaa oleh tim kesehatan di KPU, YK lolos tes urine.

Seperti diberitakan sebelumnya, YK dan rekannya IH (41) ditangkap polisi berdasarkan pengembangan dari kasus narkotika yang membelit SK (31). Tiga orang bersahabat itu memiliki kebiasaan buruk yang sama yakni mengkonsumsi narkotika. Waktu tertangkap, ketiganya terbukti dalam kondisi mabuk sabu. (*)

Pewarta: Yus F. Purwasari
Editor: Red.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post