Bekas Pekerja PT Shinwa Menunggu Sisa Gaji dan Pesangon

[Sejumlah bekas pekerja PT Shinwa Bumi mempertanyakan pemecatan sepihak yang menimpa mereka. Di pabrik milik PT Shinwa Bumi yang terletak di Kampung Bangkongreang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi inilah semula mereka bekerja].


CICURUG, SUKABUMINEWS.net - Para bekas pekerja pabrik garmen PT Shinhwa Bumi masih menunggu dan keadilan atas pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan, antara lain sisa gaji dan pesangon yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Sampai sekarang mereka yang dipecat belum menerima pesangon.

Salah seorang pekerja yang dipecat, Dian Hernawati menuturkan, untuk menyelesaikan tunggakan pesangon dan gaji tersebut, dia mengharapkan adanya campur tangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.

"Saya dan teman-teman diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Tidak ada surat peringatan sebelumnya. Kami tidak pernah melakukan kesalahan yang dapat dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan," kata Dian ketika ditemui di rumahnya Kampung Cimalati RT 01 RW 02, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Minggu (9/9/2018).

Selain Dian, pekerja yang menerima keputusan PHK secara sepihak itu terdiri dari Rahma, Nia, dan Tuti. Semuanya tetap mempertanyakan pemecatan yang menimpa mereka yang diduga tidak melalui prosedur yang dipersyaratkan oleh Undang-undang.

Saat ini keempatanya tidak dapat berbuat banyak karena kontrak kerja yang masa berlakunya masih satu tahun lagi dengan perusahaan yang pabriknya terletak di Kampung  Bangkongreang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug itu disimpan oleh manajemen.

"Jadi kami tidak memegang bukti kontrak kerja yang masih berlaku dengan pihak perusahaan," ujar Dian.

Pemutusan kontrak kerja dijatuhkan PT Shinhwa dilakukan pada 23 Agustus 2018. Sampai sekarang, para bekas pekerja sebagai tenaga QC sewing itu tidak mengetahui kesalahan yang mereka perbuat. Menurut Dian, para pekerja yang diberhentikan disuruh menandatangani surat pengunduran diri.

Sebelum resmi bekerja di PT Shinwa, Dian dan kawan-kawan mengikuti training selama dua bulan. Setelah beres training mereka menandatangani surat kotrak kerja pada akhir bulan Januari 2018. Belum satu tahun masa kontrak, mereka malah diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
  
"Saya sudah mengajukan permohonan agar tetap dapat bekerja. Tapi permohonan saya tidak dikabulkan. Kani tetap dipecat. Saya dengar, Tuti bisa bekerja kembali," ujarnya.

Di sisi lain, Dian mengakui dalam hal pembayaran upah atau gaji karyawan, PT Shinwa Bumi selalu tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan UMR. Kadang-kadang saja perusahaan tidak membayarkan uang lembur jika pekerja yang masuk lembur tidak memenuhi target.

Sejauh ini belum ada penjelasan dari manajemen terkait persoalan yang disampaikan para bekas pekerja PT Shinwa Bumi. Koordinator Satpam, Muhamad Syah Jali yang ditemui Jumat (7/9/2018) menyatakan, pimpinan perusahaan tidak bisa diganggu karena sedang ada kesibukan terkait penggajian para karyawan. (*)

Pewarta: Yus F Purwasari
Editor: Red.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post