Pembangungan Gedung Kesenian Kota Sukabumi Menuai Kontroversi

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Keberadaan Gedung Kesenian yang di bangun di kawasan Jalur Kota Sukabumi ternyata menuai pertikaian atau perdebatan yang berpanjangan (kontroversi) di kalangan para pelaku seni, terutama Dewan Kesenian Kota Sukabumi (DKKS).

Menurut Sekretaris Umum DKKS, Aan Suhendar, kontroversi itu sebetulnya terjadi dari awal perencanaan dan lelang. Seharusnya Pemkot dalam pembangunannya mengacu pada peraturan pemerintah tentang Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) No. 10 Thn 2013.

“Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Barat tentang Infornasi Lelang, tercatat bahwa Klasifikasi Bangunan Gedung tersebut dengan kode BG009, sub bidang Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Gedung Lainnya,” kata Aan saat dikonfirmasi sukabumiNews, Kamis (11/1/2018) melalui selulernya.
Akan tetapi, lanjut Aan, kode itu di rubah oleh Pemkot Sukabumi menjadi BG005 dengan sub bidang Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Hiburan Public. “Namun gambarnya sama dengan kode BG009. Itu sudah gak benar,” jelas Aan.

Tidak hanya itu, tambah Aan, bentuk bangungan nya pun tidak sesuai dengan standarisasi sebagaimana layaknya gedung kesenian di Indonesia.

"Semoga rekaman audio dalam bentuk visual di bawah ini, yang merupakan bentuk ketidak puasan para pengurus DKKS, para anggota dan para pelaku seni lain terhadap Pemkot yang sudah salah kaprah dalam urusan ini, dapat di jadikan cermin untuk tidak mengulangi hal serupa, serta dapat segera memperbaiki kesalahan itu," tegas Aan.

"Bahkan agar masyarakat tahu bahwa DKKS tidak berdiam diri dalam memperjuangkan aspirasi para pelaku seni di Kota Sukabumi," pungkasnya. RED*

*Reverensi : KLIK ! Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Sesuai Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi LPJK No. 10 Thn 2013

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post