Kapolres: Kasus Pengancaman dengan Golok oleh Kades Nu Harus Diproses

sukabumiNews.net, CIBADAK – Kepolres Sukabumi AKBP M. Syahduddi menegaskan, kasus pengancaman dengan golok oleh Kepala Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi harus diproses. Kalau dalam pemeriksaan ditemukan bukti-bukti yang kuat, kasus tersebut harus ditindaklanjuti dan diteruskan ke penyidikan.
           
Korban pengancaman, kata Kapolres, yang dalam hal ini wartawan SukabumiNews, Jahrudin, tidak perlu melaporkan kembali ke kepolisian atas pengancaman yang menimpanya.
           
Pernyataan Kapolres Sukabumi itu disampaikan setelah melaksanakan Shalat Idul Adha 1438 Hijriyyah bersama masyararakat Cibadak di Lapang Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (1/9/2017). Sudah hampir tiga bulan kasus pengancaman dengan golok yang dilaporkan Jahrudin ke Polres Sukabumi belum diproses lebih lanjut oleh jajaran kepolisian.

BACA : Perkara Golok Kades Cicadas, Diselesaikan Secara Hukum
           
Pengancaman yang menimpa Jahrudin terjadi saat dia akan mengkonfirmasi penggunaan ADD di Desa Cicadas yang diduga programnya belum sampai ke masyarakat pada Minggu (21/5/2017) lalu. Saat itu, Jahrudin disuruh menunggu di kantor desa. Tidak berapa lama, Kades Cicadas Nu datang lagi dan langsung marah-marah sambil mengacung-acungkan golok ke arah Jahrudin. Untung Jahrudin bisa menyelamatkan diri dan membuat laporan ke Polres Sukabumi.
           
"Jika mendapat laporan dari masyarakat dan pelaporan itu ada unsur pidananya, penyidik harus segera menindaklanjuti laporan tersebut.  Karena tugas kita seperti itu,” tegas Kapolres kepada SukabumiNews.
           
Hanya memang, tambahnya, penyidik harus mengumpulkan bukti-bukti, petunjuk-petunjuk, keterangan-keterangan yang bisa mendukung untuk mencari titik terang daripada permasalahan yang dilaporkan. Tujuannya untuk menjadikan laporan tersebut dapat diproses secara hukum.
           
"Tidak ada batas waktu bagi penyidik  dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat. Penyidik diberi  keleluasaan untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Sepanjang ada bukti-bukti, ya secepatnya kita proses,” katanya.
           
Oleh karenanya, Kapolres berharap kepada pelapor atau korban untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan  penyidik selengkap-lengkapnya. Saksi-saksi yang  melihat, mendengar, atau mengalami akan  diundang atau dipanggil untuk diminati keterangan," ujar Kapolres Sukabumi. (RED)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post