Para Honorer Jangan Terus Mau Di PHP

sukabumiNews.net, SUKABUMI - Tenaga honorer seharusnya segera menyadari bahwa dirinya jangan terlalu berharap akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan harus segera mencari alternatif lain dalam mencari penghidupan. Sebab menjadi honorer itu adalah pilihan, dan menjadi PNS itu adalah nasib. Hal ini dikatakan Ketua Umum Forum Honorer Indonesia (FHI), Nanan Surahman, M.Pd., kepada sukabumiNews, di kediamannya, Jalan Kp. Inggir, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.

Menurut Nanan, kalaupun tenaga honorer beralih profesi menjadi karyawan atau berwira usaha, kemudian suatu hari masih punya keinginan untuk menjadi PNS/ASN, mereka masih bisa mengikuti seleksi CPNS dari katagori umum, asalkan usia mereka masih dibawah 35 tahun.

“Ingat Kita ini Sarjana kawan ! Masa kita akan terus terpuruk dalam mengarungi kehidupan ini. Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang merubahnya. Segeralah mencari alternative-alternatif lain dalam mencari penghidupan. Ingat Honorer itu pilihan dan menjadi PNS itu nasib,” tegas Nanan.

Nanan menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh tenaga honorer dan calon tenaga honorer bahwa ada hal yang sangat mengerikan dari hasil audensi antara FHI dengan Komisi II DPR RI (Fraksi PKS) beberapa waktu lalu di Gedung DPR RI. Menurutnya, Komisi II ini mengungkapkan bahwa pemerintah mau mengangkat honorer menjadi PNS bagaimana, sementara FHI tidak memiliki data yang real, berapa jumlah honorer se Indonesia sesungguhnya.

“Berbeda dengan honorer katagori  K2, kami baik Komisi II DPR RI,BKN dan Kemenpan-RB telah mengantongi jumlah keseluruhan dari mereka,  karena mereka sudah masuk database. Tinggal ada revisi Undang-Undang ASN terkait batasan usia diatas 35 tahun bagi honorer untuk menjadikan mereka PNS.” Ungkap Nanan, meneruskan ungkapan yang dikatakan Komisi II DPR RI itu.

“Berbeda pula dengan Jumlah honorer di luar HK2, yang jumlahnya tidak pasti, karena data selalu berubah-ubah,” tambah Nanan. ‘Oleh karenanya kami menghimbau agar organisasi Honorer bersatu mengkawal pemerintah dalah hal ini BKD dalam mem verval data keseluruhan Honorer,” lanjut Ketua Umum Forum Honorer Indonesia asal Sukabumi itu.

Lebih lanjut Nanan menjelaskan, tenaga Honorer  dalam menjalankan pekerjaannya memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan PNS ( ASN ). Akan tetapi, lanjut Nanan, ada jurang kesenjangan yang dalam antara PNS dan honorer. Dalam hal ini Ketua Umum FHI itu menceritakan tentang kejadian yang belum lama ini terjadi. Menurutnya, belum satu bulan merayakan Idul Fitri ada kisah yang pilu yang tidak perlu yang dialami dan hal ini tidak perlu terjadi lagi kedepannya, dimana teman sejawat yang PNS bergelimpangan dengan gaji ke 13(THR) dan gaji ke 14 sementara Honorer tidak dapat apa-apa.

“Gaji bulanan pun yang tak seberapa yang biasa diterima, luput tidak dibayarkan dengan alasan BOS belum cair, dimana letaknya keadilan di Negeri ini. Tentunya  hal ini menimbulkan kesenjangan sosial dan kecemburuan sosial,” papar Nanan.

Dijelaskan Nanan, tenaga Honorer mayoritas bekerja pada satuan pendidikan di berbagai Instansi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, honorer itu terdiri dari Pegawai Harian Lepas ( PHL ), Honorer Daerah ( HONDA ), Honorer Kategori 1( HK 1), Kategori 2 (HK2), Tenaga Honorer Non Kategori (Non K), dan lain-lain. Hal ini menimbulkan kerancuan dan kecemburuan sosial karena status dan kesejahteraan mereka berbeda.

Belum maksimalnya  sistem pengelolaan guru honorer dan tenaga honorer di berbagai Instansi Pemerintah Daerah maupun Pusat tentunya dalam hal ini, menimbulkan kesenjangan Status dan Kesejahteraan berbeda.ditambah lagi tidak memiliki payung hukum untuk memperoleh kesempatan dan Peningkatan status dan kesejahteraan dalam menjalankan tugas dan profesinya. tuturnya

Nanan menambahkan, Pemerintah belum mengadakan standarisasi dalam rekruitmen  penerimaan Tenaga Honorer. Sehingga tidak memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB)  antara penyelenggara pendidikan atau di Instansi  tempat mereka  bekerja. Termasuk dengan Organisasi Honorer/Organisasi Guru Honorer yang berfungsi sebagai wadah tenaga honorer untuk menjadi mitra pemerintah.

Lebih jauh Nanan mengatakan, bahwa tidak semua daerah mempunyai aturan atau payung hukum  yang dapat melindungi Tenaga Honorer dalam melaksaanakan tugas dan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Sehingga, jelas dia, tenaga honorer rawan terjadi pemutusan hubungan kerja atau pemecatan secara sefihak. “Hal ini dapat kita lihat adanya beberapa daerah yang sudah melakukan PHK terhadap Tenaga Honorer secara sefihak tanpa adanya kompensasi sebagai penghargaan atas pengabdian  Tenaga Honorer selama bertahun tahun kepada Negara,” papar Nanan.

Tentu nya dalam hal ini pemerintah telah mengabaiakan Pancasila dan UUD 45 yakni sila ke 5 dari Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan UUD 45 Pasal 27 ayat 2  yang menyebutkan bahwa Tiap-tiap Warga Negara Berhak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak. Tegasnya.

Sementara, tambah Nanan, gaji yang peroleh honorer jauh di bawah UMR tidak sedikit. Mereka hanya di gaji Rp150.000 dan Rp500.000. Hanya sebahagian kecil daerah yang bisa memberikan upah setara UMK/UMR serta tidak ada standarisasi upah/gaji Tenaga  Honorer di Indonesia sebagai tolak ukur bagi Pemerintah Daerah maupun Pusat,” keluhnya


Ditemui terpisah, Kepala UPT Pendidkan dan Kebudayaan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi  H. Asep, MM., beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa ia merasa heran dengan kebijakan Pemerintah, mengapa pengangkatan CPNS guru di abaikan padahal keberadaan guru tidak  kalah pentingnya dengan pengangkatan anggota TNI ataupun POLRI yang sama-sama menjadi pertahanan  dan keamanan Negara. “Bisa dibayangkan, apa jadinya negara ini kedepan kalau tidak ada guru.” Pungkasnya. (Red*).

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post