Keluarga Korban Pembakaran Hingga Tewas Tuntut Keadilan


sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Keluarga korban pembunuhan  yang menewaskan Rengga Kasandra (Angga, 25th) warga Kampung Inggris RT 03 RW 17 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi memohon keadilan untuk ditegakkan. Mereka kecewa karena  para pelaku utama pengeroyokan dan pembunuhan dengan cara menyiramkan bensin ke sekujur tubuh Angga cuma diancam dengan hukuman penjara 2 tahun.
           
"Anak kami meninggal dunia setelah dikeroyok dan dibakar oleh para pelaku. Menurut kami, pengoroyokan yang berakhir dengan kematian Angga itu direncanakan. Dalam tuntutan, ancaman hukumannya hanya dua tahun," kata Wawan Rustiawan, orang tua Angga kepada sukabumiNews, Rabu (21/6/2017).
           
Walaupun awam tentang hukum, Wawan sebagai orang tua korban dapat merasakan keganjilan dalam tuntutan hukuman yang cuma dua tahun penjara, termasuk kepada HD selaku pelaku utama. Sepengetahuan dia, setelah bertanya ke para ahli hukum, ancaman untuk pelaku pembunuhan yang direncanakan adalah hukuman mati, paling rendah hukuman seumur hidup. 
           
Diyakini Wawan, HD-lah yang merupakan otak dari pengeroyokan dan pembakaran terhadap Angga hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Mestinya HD menerima tuntutan ancaman hukuman paling berat.  
           
“Sedangkan yang bukan pelaku utama dituntut hukuman 5 tahun penjara. Bagi saya tuntutan ini menimbulkan tanda tanya.  Semestinya HD dituntut lebih tinggi dibandingkan terdakwa yang bukan pelaku utama,"  tambah Wawan dengan nada kecewa berat.
           
Wawan bersumpah tidak akan tinggal dia menghadapi keganjilan dalam tuntutan terhadap pelaku pembunuhan anaknya, terutama pada HD. Dia menginginkan aturan hukum ditegakkan di Indonesia, juga di Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari NKRI.           
           
"Saya menuntut penegakan keadilan untuk anak saya. Mana keadilan di Indonesia? Mana keadilan hukum di Kabupaten Sukabumi?" tanyanya.
           
Kejanggalan dalam tuntutan itu, ujar Wawan, mungkin ada kaitannya dengan sikap dan pernyataan salah seorang oknum jaksa.  Dia masih ingat saat pihak keluarga korban akan membawa pengacara,  oknum tersebut tidak menyepakatinya. Bahkan, sang oknum menyatakan, mending uang untuk pengacara diberikan kepada dirinya.
           
Angga dibakar  gara-gara berutang  Rp300 ribu. Teman-temannya yang berpiutang yang terdiri dari HD (20), MR (18), dan AS (19) datang untuk menagih ke Kampung Inggris pada Jumat (13/1/2017) sekitar pukul 20.00 WIB. Karena Angga meminta penangguhan pembayaran, ketiga temannya itu langsung mengeroyok,  menyiramkan bensin, dan membakar tubuh Angga
               
“Masa hanya gara-gara utang Rp300 ribu anak saya harus meninggal dengan tragis, sementara pelaku utamanya hanya dituntut 2 tahun penjara?” tanya Wawan lagi. (Red*)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post