Satpol PP Kabupaten Sukabumi Tegakkan Perda TRANTIBUM dan PROSTITUSI

sukabumiNews.net, PALABUHANRATU - Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi lakukan operasi penertiban umum serta larangan prostitusi dan asusila. Kegiatan yang melibatkan personil gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0622, Sub Den Pom serta Dinas Sosial itu dilaksanakan hari Rabu (17/05/2017).

Menurut Kasat Pol PP Dedi Chardiman, kegiatan itu dilakukan demi menegakkan Perda TRANTIBUM dan PROSTITUSI, sesuai Surat Edaran Bupati tentang tertib ramadhan 1438 H. “Yaitu Perda no 5 tahun 2015 Tentang pelarangan pelacuran dan prostitusi, dan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.” Jelas Dedi.

Dia menambahkan, untuk pelaksanaannya dimulai dari jam 22.00 s/d 03.00. “Lokasi kegiatan terpokus di Palabuhanratu,” imbuhnya.

Dari oprasi ini petugas berhasil mengamankan 11 orang Pekerja Sex Komersial (PSK). “11 orang yang berhasil kami jaring langsung dibawa ke panti Dinas Sosial untuk di lakukan pembinaan," ungkapnya.


Lebih lanjut Dedi menegaskan untuk menjaga ketertiban Ramadhan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan ini hingga berakhir masa Ramadhan. (Red*)

Foto-foto hasil operasi penertiban umum serta larangan prostitusi dan asusila saat itu, klik DISINI !

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم