Mendagri Rahasiakan fatwa MA Soal status Gubernur Ahok

sukabumiNews.net, JAKRTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan telah menerima surat balasan dari Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan pemberian fatwa terhadap status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). Meski begitu, Tjahjo menyebutkan surat dari MA tersebut bersifat rahasia.

"Ya surat itu kan rahasia, nggak bisa saya umumkan. Sudah saya terima," kata Tjahjo di Kantornya, seperti dikutip psmetro.info, Senin (20/2).

Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo meminta Fatwa ke Ketua MA setelah Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI meski menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Beberapa pihak menilai seharusnya Tjahjo Kumolo menonaktifkan Ahok yang baru menjabat kembali menjabat sebagai Gubernur DKI karena cuti mengikuti masa kampanye Pilgub DKI tersebut.

Tjahjo menjelaskan, alasan belum menonaktifkan Ahok karena jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencakup Pasal 156 KUHP.

Beberapa fraksi di DPR seperti PAN, PKS, Partai Demokrat dan Partai Gerindra menilai Tjahjo Kumolo telah melanggar Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Maka, keempat Fraksi mengajukan hak angket yang disebut 'Ahok Gate'. (Red*)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post