Iming-iming Jadi Pelayan Bar, Korban Trafficking Dipaksa Jadi PSK

sukabumiNews, SUKABUMI - Keberhasilan polisi membebaskan tujuh perempuan diduga korban trafficking berawak dari laporan salah seorang keluarga korban.

Kapolres Sukabumi Kota Rustam Mansur didampingi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Citamiang, Wahyudi mengatakan, ibu korban, AN (16) warga Kampung Babakan Caringin, Kecamatan Citamiang melaporkan anaknya dipaksa menjadi pekerja seks komersial.

“Korban yang sebelumnya diiming-iming akan memperoleh pekerjaan menjadi pelayanan bar, malah dipaksa melayani sejumlah laki-laki disalah satu tempat hiburan di Jakarta,” katanya.

Bertindak dari laporan tersebut, kata Rustam Mansur petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Awalnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku di salah satu SPBU di Jalan Didi Sukardi, Kecamatan Citamiang.

Dari penyergapan petugas, mengamankan HM (29) dan RF (26). “Pelaku yang berperan sebagai sopir pribadi otak pelaku dan pengantar korban ditangkap dalam serangkaian penyergapan,” katanya.

Dari hasil pengembangan, kata Rustam Mansur, polisi berhasil mengamankan empat pelaku lainnya, yakni (RI (31), DE (26), RZ (30) dan AH (25). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya petugas melakukan penangkapan, SV di kamar kosnya.

“Selain menangkap seluruh pelaku dan kini telah mendekam di terali besi Mapolsek Citamiang untuk dimintai pertanggungjawabannya. Kami telah menyita satu uni kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk menjemput korban perdagangan manusia,” katanya, dikutip PR.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post