Ahok Tak Bisa Disentuh Hukum, DPR Akan Surati Presiden Jokowi

sukabumiNews, JAKARTA - Kendati dikaitkan berbagai kasus, namun Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seperti tidak dapat disentuh hukum. Termasuk dalam dugaan kasus penistaan agama.

Para ulama dan habib menduga, Ahok ada yang melindungi. Sementara tudingan itu mengarah kepada Presiden Joko Widodo sebagai penguasa yang melindungi Ahok dari jeratan hukum. Tudingan itu disampaikan Front Pembela Islam (FPI) kepada pimpinan DPR.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon berjanji, pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa Jokowi cenderung membela dan melindungi Ahok.

"Apa yang disampaikan (FPI) tadi, akan kita teruskan. Kita bisa mengirim surat ke presiden untuk mengklarifikasi apakah benar presiden melindungi Ahok sebagaimana dikatakan FPI. Karena kita punya hak untuk menanyakan hal ini," kata Fadli usai menerima pimpinan Ormas Islam di gedung DPR, Jakarta, dikutip suaranews dari monitorday, Jumat (28/10).

Seperti diketahui, Fadli bersama Wakil Ketua DPR Korkesra, Fahri Hamzah menerima audiensi Kyai se-Jawa guna membahas kasus perkara yang menimpa Ahok di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Rombongan yang dipimpin oleh Ketua FPI Habib Rizieq tersebut meminta kehadiran Wakil Ketua DPR tersebut hadir dalam aksi demonstrasi yang bertajuk ‘Bela Islam’ pada tanggal 4 November. ***

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post