25 Calon Advokat Sukabumi Dinyatakan Lulus

sukabumiNews, SUKABUMI - Pelatihan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2016 resmi ditutup oleh Ketua Persatuan Advokat Indonesia Sukabumi, Benyamin Sembiring di Gedung STH Pasundan Jalan Pasundan Kota Sukabumi.

Sebelumnya, calon-calon advokat yang sudah mengikuti pendidikan selama satu bulan lebih, mulai dari 24 Maret hingga 26 April sudah dinyatakan lulus.

Peserta yang ikut semuanya berjumlah 25 orang dari Sukabumi. Bahkan, ada beberapa dari luar Sukabumi. Sementara untuk staf pengajar didatangkan dari berbagai instansi pemerintah dan profesional, seperti Polresta, Dewan Pimpinan Nasional Peradi, hakim pengadilan, dan advokat senior.

Benyamin Sembiring mengatakan, keberhasilan dan kelancaran ini tidak terlepas dari peranan pengajar, maka dirinya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pengajar.

Apalagi melihat antusiasme calon-calon advokat luar biasa banyak.





Meski begitu, dirinya mengaku tidak bisa menampung semuanya, lantaran Peradi sudah mematok jumlah siswa calon advokat untuk mengikuti PKPA hanya 25 orang saja.

“Melihat animo calon advokat yang mendaftar cukup banyak, pasca penutupan ini ke depan harus membuat PKPA lagi. Jadi ini bisa disebut gelombang pertama selanjutnya kedua dan seterusnya,” terangnya kepada Radar Sukabumi setelah acara penutupan PKPA 2016, seperti dikutip pojokjabar.com, Sabtu (26/3) lalu.

Lebih lanjut ia mengharapkan, setelah pendidikan ini selesai semua calon advokat yang dinyatakan lulus agar bisa mengamalkan dengan baik, soal etika advokat. Apalagi, PKPA ini dijadikan rujukan administrasi untuk menempuh ujian advokat yang akan dilaksanakan langsung oleh pimpinan pusat.

“Manakala PKPA tidak diikuti, maka secara otomatis tidak bisa mengikuti ujian advokat, maka selain bermanfaat untuk mengingkatkan etika dalam profesi, namun bisa digunakan untuk mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya,” terangnya. (Red*)

BACA Juga: Agar Lebih Baik, Ketua STH Pasundan Harus Pertahankan Kualitas dan Miliki Terobosan Baru

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post