Penista Agama di Sukabumi Ternyata Alami Gangguan Jiwa

sukabumiNews, SUKABUMI - Kondisi kejiwaan Indra Okta Permana alias Raden, 35 tahun, lelaki yang memerintahkan warga menyembah matahari, dinyatakan terganggu. Hal itu diketahui setelah Raden menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, Kota Sukabumi.

Ulah Raden sempat membuat geger pada Senin, 24 Agustus 2015. Saat itu dia mengaku sebagai perwujudan Tuhan di Kampung Gunungkarang, Kelurahan Gunungkarang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

Kepada seorang warga di sana, Raden memaksa agar menyembah matahari dan membakar Al-Quran. Namun warga yang diketahui bernama Eman itu menolak perintah Raden. Marah karena perintahnya ditolak, Raden langsung menganiaya Eman hingga mengalami luka-luka.

Mengetahui perbuatan Raden, warga sekitar marah dan langsung menghajarnya. Beruntung, nyawa Raden tertolong berkat kesigapan polisi. Raden lalu digelandang ke kantor polisi karena dituduh menistakan agama dan menganiaya. Dia dijerat dengan Pasal 156 A dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kamis, 27 Agustus 2015, penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota membawa Raden ke Rumah Sakit R. Syamsudin untuk dicek kejiwaannya. Hasilnya, kejiwaan Raden positif mengalami gangguan atau mengidap schizophrenia skala berat. Raden kemudian dirawat di Ruang Kemuning Rumah Sakit R. Syamsudin.

Dokter di RS R. Syamsudin, Tomy Hermansyah, menuturkan, dari hasil pemeriksaan medis diketahui tersangka menderita schizophrenia berat. Akibat kelainan jiwa itu, Raden menjalani perawatan di salah satu rumah sakit jiwa di Surabaya, Jawa Timur, lima tahun lalu.

"Schizophrenia bisa disembuhkan, asalkan pengidapnya rutin memeriksakan kesehatan. Penyakit dia kambuh diduga faktor ekonomi. Pengidap penyakit ini sering berhalusinasi secara berlebihan," kata Tomy, Senin, 31 Agustus 2015.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Sulaeman Salim menyatakan proses pemberkasan akan terus dilanjutkan sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka. "Proses pemberkasan tetap berlanjut sambil menunggu hasil lengkap pemeriksaan kesehatan," ujarnya. Red* [Tempo.co]


Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post