Putusan Ade Swara dan Istrinya Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

sukabumiNews, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk Bupati Karawang Nonaktif Ade Swara. Sementara istri Ade, Nurlatifah, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda putusan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/4/2015). Majelis Hakim yang diketuai Djoko Indiarto menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Swara dan Nurlatifah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan karenanya pidana penjara untuk Ade Swara selama 6 tahun dan untuk terdakwa Nurlatifah 5 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, Ade juga dibebani denda sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara. Sedangkan Nurlatifah, diberi denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Vonis yang diterima kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU menuntut Ade dengan 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider kurungan empat bulan penjara. Dan istrinya, Nurlatifah dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan.

Sementara untuk hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik, serta dicabut haknya untuk mendapatkan remisi, majelis hakim tidak mengabulkan.

Sebelum membacakan putusannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan mencoreng instansi pemerintahan.

"Yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan dan merupakan tulang punggung keluarga," kata Hakim Djoko.

Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa dan JPU KPK sama-sama mengambil sikap pikir-pikir. Dengan demikian keputusan tersebut belum memiliki ketetapan hukum atau inkrach hingga waktu yang ditetapkan. [red.be/galamedianews,com]

Editor: Bait Elyas


Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post