Wali Kota Sukabumi Perintahkan TPID Pantau Pasar

Kota SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz segera menugaskan tim pengendalian inflasi daerah (TPID) terkait mulai naiknya harga-harga kebutuhan pokok masyarakat.

"Saya akan perintahkan TPID untuk segera memantau harga-harga di pasar," kata Muraz kepada wartawan, Minggu (16/11/2014).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sukabumi Ayep Supriatna, mengatakan saat ini kenaikan harga komoditas cukup mencolok adalah cabai merah.

"Dari hasil pantauan dan laporan, harga cabai merah ini semula sekitar Rp30 ribu per kilogram. Sekarang naik menjadi Rp48 ribu per kilogramnya," kata Ayep.

Sementara, lanjut, Ayep, harga kebutuhan pokok sehari-hari lainnya relatif masih stabil. Kenaikan harga-harga komoditas tersebut disebabkan minimnya pasokan akibat pengaruh kondisi cuaca.

"Kenaikannya bukan karena isu rencana kenaikan harga bahan bakar minyak," ujar Ayep yang sebelumnya menjabat kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.

Seperti diberitakan Inilahcom, Minggu (16/11/2014), sejumlah pedagang di pasar tradisional Kota Sukabumi mengakui bila saat ini ada kenaikan harga pada sejumlah komoditas kebutuhan sehari-hari. Seperti cabai merah dan cabai rawit yang kenaikan harganya melonjak.

"Cabai merah saat ini sudah menembus harga Rp50 ribu-Rp55 ribu per kilogram. Begitu juga cabai rawit harganya sekitar Rp60ribu per kilogramnya," kata Indra, pedagang di Pasar Pasundan.

Menurut Indra, saat ini akibat mahalnya harga cabai banyak pelanggannya yang akhirnya hanya membeli eceran. Padahal sebelum ada kenaikan yang sangat tinggi ini biasanya membeli kiloan.

"Sekarang para pembeli kebanyakannya eceran, tidak kiloan," ujar pedagang berbagai jenis bumbu dan sayuran.

Selain cabai merah yang harganya naik, tambah dia, juga masih ada komoditas lainnya. Seperti buncis, yang sebelumnya harga Rp3 ribu per kilogram saat ini menjadi Rp10 ribu per kilogram. [Red*/sukabumiNews]

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post