WN Australia Dituntut 18 Bulan Penjara

Sukabumi, (SUKABUMInews) - Seorang warga negara asal Australia, Jake Drage (23), dituntut satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp5juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/9/2014).

Jake Drage menjadi terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas, yang mengakibat seorang warga Palabuhanratu, Kokom (42) meninggal dunia dan putrinya Melaresa (15) menderita cedera.

Peselancar asal negara Kangguru itu, diduga melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Terutama pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim masih akan mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heri Susanto dengan hakim anggota M Fauzan Haryadi dan RR Dewi Lestari Nuroso, serta Panitera Pengganti, Sugandi. Serta JPU Eka Arianta

"Persidangan ditunda Kamis (25/9/2014) lusa dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh kuasa hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Heri Susanto dalam persidangan. (Red*/inilahcom)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post