Seusai Dilantik, DPRD Kabupaten Sukabumi Kebut Rencana Kerja



PALABUHANRATU - Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi telah dilantik di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/9/2014). Seusai dilantik, para wakil rakyat akan segera mengebut ke rencana kerja.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi, yang ditemui setelah pelantikan, Jumat (12/9/2014), menuturkan, setelah pelantikan ini, pihaknya secepatnya akan membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan tata tertib dan membentuk alat kelengkapan dewan. "Setelah itu, kami akan fokus untuk menyelesaikan PR (pekerjaan rumah) yang kemudian dimasukkan ke rencana kerja," ucapnya.

Sebelum terpilih menjadi ketua DPRD definitif, kata Agus, dia sudah mendapat beberapa aspirasi dari masyarakat yang tentunya harus masuk dalam rencana kerja dewan. Aspirasi tersebut, di antaranya aspirasi dari Aliansi Masyarakat Sipil Cibadak yang meminta dewan mendesak eksekutif agar dengan tegas menindak perusahaan yang melanggar peraturan daerah di Kecamatan Cibadak.

"Semuanya harus segera kami selesaikan. Apalagi, pertengahan Oktober mendatang APBD Perubahan 2014 harus selesai dibahas," tuturnya.

Bupati Kabupaten Sukabumi Sukmawijaya, Jumat (12/9/2014), berharap dapat bahu-membahu dan bekerja sama dengan dewan yang baru. "Amanah rakyat pun ada di pundak dewan. Terlebih, tantangan ke depan akan berat dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Oleh karena itu, sinergi sangat diperlukan," Demilian ucapnya, seperti dikutip PRLM

Menurut dia, dewan berasal dari partai politik, tetapi dewan pun merupakan kepanjangan tangan rakyat. Dengan demikian, maju-mundurnya daerah juga bergantung kepada para anggota dewan.

Dalam susunan pimpinan DPRD 2014-2019, Agus Mulyadi dilantik sebagai ketua, juga diisi tiga wakil ketua. Mereka di antaranya Wakil Ketua 1 M Jaenudin, Wakil Ketua 2 Yusuf Mulyana, dan Wakil Ketua 3 Mansurudin. 

Penetapan pimpinan definitif ini mengacu pada perolehan kursi tiap-tiap fraksi atau dengan sistem proporsional. Fraksi yang kursinya masuk empat besar berhak menempatkan anggota fraksinya sebagai pimpinan DPRD. Sejumlah tokoh hadir dalam rapat paripurna pelantikan pimpinan DPRD definitif. (Red**/Tedi S..)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post