Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes, DK Kembali Diperiksa


sukabuminews, CIKOLE – Penyelidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD R Syamsudin SH, terus digelar. Salah satu tersangka, DK yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada kasus tersebut kembali diperiksa tim Kejaksaan Negeri Sukabumi bererapa waktu lalu. Menurut Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, Wawan Gunawan, hal tersebut dilakukan untuk melengkapi kekurangan berkas yang sudah dikumpulkan.

Ditegaskan Wawan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung. Meski dari informasi yang dihimpun sebelumnya, pihak Kejari Sukabumi akan melimpahkan kasus tersebut sesudah lebaran, namun hingga kini pihaknya belum bisa melimpahkannya dikarenakan masih terkendala hasil BPKP. “BPKP nya kan belum turun. Jadi kita belum bisa memastikan kapan akan dilimpahkan. Tapi kita berharap bisa secepatnya,” Kata Wawan kepada wartawan.

Dikatakan, dalam kasus ini Kejari sudah menetapkan dua tersangka yakni DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LC sebagai rekanan. Selain dua tersangka, pihak Kejari Sukabumi juga sudah menyita Rp300 juta. “Kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah. Tapi kembali lagi, kita menunggu hasil pemeriksaan BPKP nya untuk mengetahui secara pasti berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini", kilahnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini pihak kejaksaan masih belum melakukan penahan, dengan alasan keduanya masih kooperatif. (Red)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post