Komnas HAM Merasa Kurang Diperhatikan oleh Pemerintah & DPR


sukabuminews, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim merasa lembaganya kurang diperhatikan oleh pemerintah dan DPR. Perhatian yang kurang ini akan berdampak pada tindaklanjut sejumlah kasus yang ditangani oleh Komnas HAM.

"Saya kira perhatian terhadap Komnas HAM ini sangat kurang. Selama lima tahun ini kami merasakan dukungan yang kurang baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif. Anda lihat saja forum dengar pendapat tadi sangat sedikit jumlah anggotanya. Itu menunjukkan sebenarnya tingkat kepedulian terhadap Komnas HAM sangat rendah," papar Ifdhal usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, yang dikutip detikNews, Rabu (12/9/2012). Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 13 anggota Komisi III.

Menurut Ifdhal selama ini rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM banyak tidak ditindaklajuti oleh instasi terkait lainnya. Sehingga masyarakat melihat Komnas HAM sebagai lembaga yang hanya memberikan rekomendasi.

"Maka kemudian Komnas hanya dilihat oleh publik sebagai pemberi rekomendasi saja. Kecuali jika ada kasus-kasus besar baru mendapat perhatian seperti Sampang, Lapindo, atau Ahmadiyah. Tapi terus tindaklanjutnya banyak yang tidak diikuti secara sistematis," jelasnya.

Untuk itu Komnas HAM akan mengajukan perubahan terhadap undang-undang HAM. Hal itu agar kedepannya rekomendasi Komnas HAM lebih diperhatikan.

"Kita telah mengajukan perubahan terhadap undang-undang HAM. Kita perlu undang-undang khusus tentang Komnas HAM. Yaitu untuk revisi UU No. 39, diperlukan undang-undang tentang Komnas HAM, seperti tentang KY, Ombudsman, atau KPK, kan undang-undangnya sendiri," harapnya.

Dia mengatakan bahwa usulan perubahan undang-undang HAM akan didiskusikan dengan Badan Legislatif minggu depan. Poin yang terpenting yaitu adanya sanksi apabila rekomendasi Komnas HAM tidak ditindaklanjuti.

"Poinnya yang penting rekomndasi itu ada sanksinya," tutup Ifdhal.

(mpr/mpr)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post