Copyright


Bagi siapa saja yang ingin mengkopy/menyadur, memperbanyak materi/tulisan untuk disebarluaskan, baik sebagian atau seluruh isi materi SUKABUMInews, harus memenuhi ketentuan berikut


Seluruh rancangan desain, gambar, artwork, audio, video serta kode pemrograman dalam situs ini adalah hak milik redaktur.

Anda tidak diperkenankan untuk memodifikasi, menyalin, mengubah atau menambah rancangan desain, gambar, video serta kode pemrograman dalam kondisi apapun tanpa seijin SUKABUMInews


Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 pasal 1 menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak ekskulisif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pasal 1 penjelasan 2 dikatakan bahwa pencipta merupakan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas insipirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Selanjutnya dalam pasal 1 penjelasan 3 disebutkan bahwa Ciptaan merupakan hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, ataupun sastra.

Hukuman bagi seseorang yang melanggar hak cipta yaitu didenda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) atau dengan hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 7 tahun.

Jadi, selama kita memberikan sumber yang jelas mengenai nama penulis, sumber tulisan, dan waktu penulisan, maka copy paste boleh saja dilakukan jika hal tersebut bermanfaat.

Tentunya kita yang memiliki hasil karya cipta tersebut akan merasa senang karena dengan semakin banyak orang yang melakukan copy paste dan memberikan sumber yang jelas, maka akan semakin banyak orang yang mengenal diri kita dan jika hasil karya kita tersebut memberikan manfaat bagi banyak orang, bukan tidak mungkin kita akan mendapatkan amal ibadah yang mengalir secara terus menerus sampai kita meninggal dunia bahkan ketika meninggal duniapun kita masih mendapatkan bagian dari hasil karya kita yang bermanfaat bagi orang lain.

Lalu, mengapa tidak mengizinkan orang untuk melakukan copy paste dan tentunya jika kita akan melakukan copy paste, maka kita harus memberikan informasi yang lengkap mengenai nama penulis, sumber yang kita dapatkan, dan juga tentunya waktu tulisan tersebut diterbitkan.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas